Polisi Buru 2 Mahasiswa Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak pelaku yang mengibarkan bendera bintang kejora yang diduga terjadi di kawasan kantor BKN di Cililitan, Jakarta Timur. Saat ini, petugas tengah mengidentifikasi dan memburu keberadaan pemotor tersebut.
”Ya akan ditindak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (12/12/2021).
Dia menyebut pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dalam peristiwa tersebut. Polres Jakarta Timur akan mendalami video viral tersebut. ”Polres Jakarta Timur masih mendalami,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui sebuah video berdurasi 32 detik memperlihatkan warga mengibarkan bendera bintang kejora yang lekat kaitannya dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) viral di media sosial.
Dalam video tampak dua orang pria berboncengan dengan sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan helm.”Kejadian tanggal 8 kemarin di daerah BKN Jakarta Timur,” tulis akun el.ihmanu di Twitter, dikutip Minggu (12/12/2021).
Lebih jauh dijelaskan oleh akun tersebut, keduanya merupakan mahasiswa yang tinggal di wilayah Depok. Lantas dia mempertanyakan kepada kepolisian bukankah mengibarkan bintang kejora merupakan tindakan yang dilarang. ”Dua mahasiswa Papua yang tinggal di Depok. Ngibarin bintang Kejora dilarang kan pak polisi?,” katanya.
”Ya akan ditindak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (12/12/2021).
Dia menyebut pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dalam peristiwa tersebut. Polres Jakarta Timur akan mendalami video viral tersebut. ”Polres Jakarta Timur masih mendalami,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui sebuah video berdurasi 32 detik memperlihatkan warga mengibarkan bendera bintang kejora yang lekat kaitannya dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) viral di media sosial.
Dalam video tampak dua orang pria berboncengan dengan sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan helm.”Kejadian tanggal 8 kemarin di daerah BKN Jakarta Timur,” tulis akun el.ihmanu di Twitter, dikutip Minggu (12/12/2021).
Lebih jauh dijelaskan oleh akun tersebut, keduanya merupakan mahasiswa yang tinggal di wilayah Depok. Lantas dia mempertanyakan kepada kepolisian bukankah mengibarkan bintang kejora merupakan tindakan yang dilarang. ”Dua mahasiswa Papua yang tinggal di Depok. Ngibarin bintang Kejora dilarang kan pak polisi?,” katanya.
(ams)