Jeff Smith Belum Jadi Tersangka, Polisi Buru Pemasok Narkoba Jenis LSD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi belum menetapkan Artis Jeff Smith sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Polisi melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba ke Jeff.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan, pihaknya masih memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi artis Jeff Smith.
"Sedang kita dalami dari mana dia dapat pengetahuan jenis LSD termasuk juga bagaimana bisa terhubung ke jaringan pemasok sehingga bisa lakukan pemesanan secara online," kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Kendati demikian, saat ini Jeff Smith belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan nasib Jeff Smith.
Jika ditetapkan sebagai tersangka, dia dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Penetapan tersangka masih nunggu 3 x24 jam, yang jelas akan mengarah sebagai tersangka," jelas Zulpan.
Narkoba yang dikonsumsi pesinetron Jeff Smith tergolong baru. LSD yang memiliki efek halusinasi itu berharga Rp500 ribu per lembar dan Jeff Smith membelinya secara online sebanyak 50 lembar atau Rp25 juta.
"Harga perlembar itu berkisar Rp500 ribu," jelasnya.
Zulpan menyebut dari 50 lembar yang dibelinya, Jeff Smith sudah mengkonsumsi sebanyak 48 lembar. Sehingga pada saat ditangkap, pihak kepolisian hanya menemukan dua lembar sebagai barang bukti.
Meski demikian polisi belum dapat merinci sudah berapa lama Jeff Smith mengkonsumi narkoba jenis LSD tersebut.
"Dia pesan 50, udah make 48 lembar LSD sisa dua. Lima puluh diabisin dalam tempo waktu, nanti kita tanyakan nanti didalami. Tapi pengakuan sementara dia make bisa empat lembar dalam sehari," jelas Zulpan.
Penangkapan Jeff Smith terkait penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya ditangkap pada 15 April 2021 lalu, dengan barang bukti ganja. Jeff Smith divonis 5 bulan penjara atas kasus ini. Setelah menjalani masa hukuman, Jeff Smith bebas pada 14 September 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan, pihaknya masih memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi artis Jeff Smith.
"Sedang kita dalami dari mana dia dapat pengetahuan jenis LSD termasuk juga bagaimana bisa terhubung ke jaringan pemasok sehingga bisa lakukan pemesanan secara online," kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Kendati demikian, saat ini Jeff Smith belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan nasib Jeff Smith.
Jika ditetapkan sebagai tersangka, dia dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Penetapan tersangka masih nunggu 3 x24 jam, yang jelas akan mengarah sebagai tersangka," jelas Zulpan.
Narkoba yang dikonsumsi pesinetron Jeff Smith tergolong baru. LSD yang memiliki efek halusinasi itu berharga Rp500 ribu per lembar dan Jeff Smith membelinya secara online sebanyak 50 lembar atau Rp25 juta.
"Harga perlembar itu berkisar Rp500 ribu," jelasnya.
Zulpan menyebut dari 50 lembar yang dibelinya, Jeff Smith sudah mengkonsumsi sebanyak 48 lembar. Sehingga pada saat ditangkap, pihak kepolisian hanya menemukan dua lembar sebagai barang bukti.
Meski demikian polisi belum dapat merinci sudah berapa lama Jeff Smith mengkonsumi narkoba jenis LSD tersebut.
"Dia pesan 50, udah make 48 lembar LSD sisa dua. Lima puluh diabisin dalam tempo waktu, nanti kita tanyakan nanti didalami. Tapi pengakuan sementara dia make bisa empat lembar dalam sehari," jelas Zulpan.
Penangkapan Jeff Smith terkait penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya ditangkap pada 15 April 2021 lalu, dengan barang bukti ganja. Jeff Smith divonis 5 bulan penjara atas kasus ini. Setelah menjalani masa hukuman, Jeff Smith bebas pada 14 September 2021.
(mhd)