Jumat, Rachel Vennya Akan Jalani Sidang Singkat di PN Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa akan menjalani sidang singkat terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Jumat, 10 Desember 2021 mendatang.
Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, sidang rencananya dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB. “Habis jumatan, di ruang sidang utama,” kata Arief B Cahyono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (8/12/2021).
Arief menjelaskan, sidang ini disebut singkat karena perkara diajukan secara singkat oleh Jaksa Penuntut Umum."Bukan tindak pidana biasa, tindak pidana singkat,” jelasnya.
Dari sidang singkat ini, jaksa menganggap bahwa kasus mudah dan sederhana sehingga dalam persidangan nanti sekaligus mendatangkan para saksi. “Jadi biasanya dalam tindak pidana singkat terdakwa diajukan ke persidangan sekaligus dibawa juga saksi-saksinya,” ujarnya.
Sebagai informasi, diketahui sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Rachel, Salim dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, sidang rencananya dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB. “Habis jumatan, di ruang sidang utama,” kata Arief B Cahyono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (8/12/2021).
Arief menjelaskan, sidang ini disebut singkat karena perkara diajukan secara singkat oleh Jaksa Penuntut Umum."Bukan tindak pidana biasa, tindak pidana singkat,” jelasnya.
Dari sidang singkat ini, jaksa menganggap bahwa kasus mudah dan sederhana sehingga dalam persidangan nanti sekaligus mendatangkan para saksi. “Jadi biasanya dalam tindak pidana singkat terdakwa diajukan ke persidangan sekaligus dibawa juga saksi-saksinya,” ujarnya.
Sebagai informasi, diketahui sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Rachel, Salim dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
(hab)