Rachel Vennya Mohon Doa Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Karantina

Senin, 08 November 2021 - 15:50 WIB
loading...
Rachel Vennya Mohon Doa Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Karantina
Rachel Vennya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus karantina kesehatan di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021). Rachel kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Di sela-sela menembus kerumunan wartawan yang menghadang akhirnya Rachel bersuara. Dia minta dukungan agar bisa melewati kasus yang menjeratnya. "Minta doanya ya!" ujarnya, Senin (8/11/2021).

Setelah mengatakan itu, Rachel kembali tutup mulut. Dia langsung menuju mobilnya pergi meninggalkan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Rachel Vennya dan Pacar Tiba di Polda Metro, Keduanya Kompak Bungkam

Selain Rachel, 3 tersangka lainnya yakni pacar Rachel Vennya Salim Nauderer, manajer Maulida Khairunnisa, serta satu sipil. "Yang orang sipil ini hanya membantu bukan dari kalangan medis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)