Kasus Prostitusi Cynthiara Alona: Dituntut JPU 6 Tahun lalu Divonis 10 Bulan, Ini Penjelasan PN Tangerang

Rabu, 08 Desember 2021 - 17:44 WIB
loading...
Kasus Prostitusi Cynthiara Alona: Dituntut JPU 6 Tahun lalu Divonis 10 Bulan, Ini Penjelasan PN Tangerang
Cynthiara Alona. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Artis Cynthiara Alona terdakwa kasus prostitusi anak divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/12/2021). Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkapkan pihaknya yang memutuskan Cynthiara Alona dihukum selama 10 bulan penjara karena hakim tidak sependapat dengan JPU. "Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum itu tidak terbukti," ujar Arief, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Prostitusi Anak di Bawah Umur, Cynthiara Alona Menangis

Soal tidak terbukti, kata Arief, Alona tidak punya peran dan tak terbukti dalam kasus eksploitasi yang menjeratnya. Alona tak mengenali para korban yang disebut para pekerja seks komersial (PSK) yang memilih bekerja di hotel miliknya.

"Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima keuntungan sewa hotel," katanya.
Baca juga: Cynthiara Alona Berkali-kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Prostitusi, Ada Apa?

Ketika mendengar pembacaan vonis, Alona tak kuasa menahan tangis. Kondisi ini membuat hakim tak mendengar pembacaan putusan sehingga meminta Alona berhenti menangis. “Jangan menangis, tidak kedengaran apa yang disampaikan,” ucap Hakim Mahmuriadin.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2422 seconds (0.1#10.140)