Ini Alasan Ipda OS Tembak 2 Korban di Exit Tol Bintaro

Selasa, 07 Desember 2021 - 19:21 WIB
loading...
Ini Alasan Ipda OS Tembak 2 Korban di Exit Tol Bintaro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan alasan Ipda OS melakukan penembakan terhadap dua korban PP dan MA di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, untuk membela diri. Ipda OS berdalih mobil Ayla yang ditumpangi kedua korban hendak menabraknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penembakan yang dilakukan Ipda OS bermula dari tindakan pembuntutan yang dilakukan oleh empat orang yakni, IM, PCM alias C, MA, dan PP kepada pria berinisial O dari Sentul, Bogor.

Merasa terancam dengan pembuntutan itu, O melaporkan peristiwa itu kepada Ipda OS yang kebetulan memiliki ikatan pertemanan."Pada saat saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang membuntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Kemudian oleh tersangka Ipda OS, pelapor O diarahkan ke lokasi kejadian perkara di depan kantor PJR yang berdekatan dengan gerbang Tol Bintaro. Sesampainya di depan kantor PRJ, tempat Ipda OS bertugas. Mobil yang dikendarai O dipepet oleh mobil korban yang didalamnya ada empat orang.

Lalu Ipda OS mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun, tembakan peringatan itu tidak digubris oleh korban. Pengakuan tersangka, korban memberikan perlawanan dengan cara hendak menabrak yang bersangkutan. Baca: Bukan Pejabat, Saksi Penembakan di Bintaro Hanya Staf PNS di Pemprov DKI

"Ipda OS lakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," terang Zulpan.

Akibat perbuatannya, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahkan aturan pidana. Atas perbuatannya itu, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP. Saat ini Ipda OS juga sudah dinonaktifkan dari tugasnya.

Namun lanjut Zulpan, kasus penembakan itu juga mendasari laporan polisi yang dilayangkan oleh dua orang yang di dalam mobil itu. Kedua pelapor yang tidak terkena tembakan itu membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Sehingga, pihaknya melakukan pengusutan dan menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.

"Kemudian ada satu laporan lagi dari O tentang adanya pengancaman yang dilakukan kendaraan Ayla itu. Ini masih berproses," ucap Zulpan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)