Bukan Pejabat, Saksi Penembakan di Bintaro Hanya Staf PNS di Pemprov DKI

Selasa, 07 Desember 2021 - 18:48 WIB
loading...
Bukan Pejabat, Saksi Penembakan di Bintaro Hanya Staf PNS di Pemprov DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan O saksi yang dibuntuti korban penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, merupakan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. O dibuntuti para korban usai menurunkan seorang wanita di salah satu hotel menggunakan mobil pelat RFJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pembuntutan terhadap O dilakukan oleh empat orang yakni, IM, PCM alias C, MA, dan PP. Dua di antaranya yakni, MA dan PP menjadi korban penembakan hingga menyebabkan salah satunya meninggal dunia.

Empat orang ini membuntuti mobil O karena menurunkan seorang wanita di salah satu hotel menggunakan mobil pelat RFJ."Mereka menganggap adalah pejabat Pemprov DKI karena pelat nomor belakangnya RFJ," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dia menegaskan, O membawa mobil dengan pelat RFJ karena memiliki wewenang menggunakan kendaraan tersebut sebagai pegawai Pemprov DKI. "Kalau kewenangannya sudah kita teliti memang mobil itu iya benar. O merupakan pegawai di Pemprov DKI," jelasnya.
Dari keterangan O telah dibuntuti sejak di Sentul, Bogor. Setelah mengetahui dibuntuti, O yang merasa terancam menghubungi Ipda OS hingga akhirnya diarahkan ke lokasi kejadian di exit Tol Bintaro.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Bintaro. Adapun penetapan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan Ipda OS sebagai tersangka," kata Zulpan. Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0910 seconds (0.1#10.140)