Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi di PGC Jadi Tersangka

Selasa, 07 Desember 2021 - 14:13 WIB
loading...
Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi di PGC Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak pos polisi di PGC Cililitan, sebagai tersangka. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak pos polisi di PGC Cililitan, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Namun, sopir berinisial P tersebut tidak ditahan.



"Ya (sudah tersangka)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ketika dikonfirmasi Selasa (7/12/2021).

Argo memastikan peristiwa kecelakaan tersebut karena adanya faktor human error. "Sementara hasil pemeriksaan sampai dengan detik ini patut diduga kesalahannya di human errornya dari si sopir," jelasnya.



Tersangka tidak ditahan karena secara hukum hanya diancam hukuman satu tahun. Polisi juga berkeyakinan tersangka bisa kooperatif saat diperiksa.


"Serta ada permintaan dari pihak keluarga, karena yang bersangkutan tulang punggung (keluarga)," terang Argo.

Polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala bagian operasional bus Transjakarta, mekanik, dan sopir. Hasil pemeriksaan, kecelakaan terjadi akibat human error.

"Si sopir ini melamun jadi enggak konsentrasi. Intinya pada saat putar balik dia tidak bisa membalikkan lagi setirnya, akhirnya mobil itu bablas," kata Argo.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)