Pemkot Bogor Gencarkan Sidak Atribut Rokok ke Minimarket dan Warung
loading...
A
A
A
BOGOR - Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggelar sidak ke sejumlah minimarket dan warung kelontong di wilayah Kota Bogor. Hasilnya, masih ditemukan spanduk dan stiker promosi rokok yang terpasang, sehingga langsung dimusnahkan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sidak tersebut dilakukan sebagai upaya sosilaisasi dan penindakan seduai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Saat sidak, Bima menemukan hal-hal baru. Pertama, memang di minimarket dan toko modern relatif lebih patuh, dimana display rokoknya sudah ditutup.
"Tapi kalo di warung dekat permukiman masih banyak. Bahkan banyak atribut-atribut rokok yang masih dipasang. Pengakuan tukang warungnya, ditempel langsung distributor atau marketingnya," kata Bima dalam keteranganya, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, anak-anak dan remaja perlu terus ditingkatkan kesadarannya tentang bahaya dari penggunaan rokok dan 'bujukan' iklan rokok dengan berbagai cara serta strategi demi menarik minat.
Baca juga: Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil
"Sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik. Tapi kalau dilihat jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya macem-macem yang penting nempel dulu slogan atau taglinenya," jelasnya.
Sidak tersebut bukan hanya agar membuat masyarakat paham, tetapi juga untuk membaca strategi para produsen rokok yang selalu ada akalnya. "Sampai sekarang masih coba masuk (produsen rokok). Kadang ada event, kita perlu dukungan mereka masuk. Tentu masuknya bukan bendera rokok, tapi sebagai yayasan. Begitu ditelisik ya rokok juga. Jadi memang kita turun ke lapangannya lebih sering dan harus kolaboratif," ungkap Bima.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, sidak KTR difokuskan kepada pelanggaran display pemasangan produk rokok di tempat penjualan maupun pemasangan atribut baik iklan, promosi dan sponsor.
"Dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember. Sampai saat ini sedang berjalan. Yang sudah kita lakukan di 48 kelurahan. Kita sudah mendapatkan lebih dari 500 barang bukti hasil sidak KTR berupa spanduk-spanduk baik iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung, serta spanduk yang ditemukan di jalan," ucap Retno.
Kegiatan ini, kata dia, membuktikan bahwa Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda KTR. Hal itu dilakukan untuk melindungi generasi muda. "Hasil survei anak-anak remaja menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk iklan dan display rokok. Rokok menjadi faktor risiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular, seperti jantung, kardiovaskular, paru, diabetes, hipertensi dan sampai stroke. Kita tahu penyakit-penyakit degeneratif ini merupakan penyakit komorbid dan tentu memperburuk dan memperparah kondisi apabila seseorang itu terjangkit Covid-19 dan meningkatkan risiko kematian Covid-19," tutup Retno
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sidak tersebut dilakukan sebagai upaya sosilaisasi dan penindakan seduai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Saat sidak, Bima menemukan hal-hal baru. Pertama, memang di minimarket dan toko modern relatif lebih patuh, dimana display rokoknya sudah ditutup.
"Tapi kalo di warung dekat permukiman masih banyak. Bahkan banyak atribut-atribut rokok yang masih dipasang. Pengakuan tukang warungnya, ditempel langsung distributor atau marketingnya," kata Bima dalam keteranganya, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, anak-anak dan remaja perlu terus ditingkatkan kesadarannya tentang bahaya dari penggunaan rokok dan 'bujukan' iklan rokok dengan berbagai cara serta strategi demi menarik minat.
Baca juga: Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil
"Sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik. Tapi kalau dilihat jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya macem-macem yang penting nempel dulu slogan atau taglinenya," jelasnya.
Sidak tersebut bukan hanya agar membuat masyarakat paham, tetapi juga untuk membaca strategi para produsen rokok yang selalu ada akalnya. "Sampai sekarang masih coba masuk (produsen rokok). Kadang ada event, kita perlu dukungan mereka masuk. Tentu masuknya bukan bendera rokok, tapi sebagai yayasan. Begitu ditelisik ya rokok juga. Jadi memang kita turun ke lapangannya lebih sering dan harus kolaboratif," ungkap Bima.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, sidak KTR difokuskan kepada pelanggaran display pemasangan produk rokok di tempat penjualan maupun pemasangan atribut baik iklan, promosi dan sponsor.
"Dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember. Sampai saat ini sedang berjalan. Yang sudah kita lakukan di 48 kelurahan. Kita sudah mendapatkan lebih dari 500 barang bukti hasil sidak KTR berupa spanduk-spanduk baik iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung, serta spanduk yang ditemukan di jalan," ucap Retno.
Kegiatan ini, kata dia, membuktikan bahwa Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda KTR. Hal itu dilakukan untuk melindungi generasi muda. "Hasil survei anak-anak remaja menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk iklan dan display rokok. Rokok menjadi faktor risiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular, seperti jantung, kardiovaskular, paru, diabetes, hipertensi dan sampai stroke. Kita tahu penyakit-penyakit degeneratif ini merupakan penyakit komorbid dan tentu memperburuk dan memperparah kondisi apabila seseorang itu terjangkit Covid-19 dan meningkatkan risiko kematian Covid-19," tutup Retno
(thm)