Pemkot Bogor Gencarkan Sidak Atribut Rokok ke Minimarket dan Warung

Selasa, 07 Desember 2021 - 07:25 WIB
loading...
A A A


Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, sidak KTR difokuskan kepada pelanggaran display pemasangan produk rokok di tempat penjualan maupun pemasangan atribut baik iklan, promosi dan sponsor.

"Dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember. Sampai saat ini sedang berjalan. Yang sudah kita lakukan di 48 kelurahan. Kita sudah mendapatkan lebih dari 500 barang bukti hasil sidak KTR berupa spanduk-spanduk baik iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung, serta spanduk yang ditemukan di jalan," ucap Retno.

Kegiatan ini, kata dia, membuktikan bahwa Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda KTR. Hal itu dilakukan untuk melindungi generasi muda. "Hasil survei anak-anak remaja menjadi perokok pemula berawal dari melihat spanduk iklan dan display rokok. Rokok menjadi faktor risiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular, seperti jantung, kardiovaskular, paru, diabetes, hipertensi dan sampai stroke. Kita tahu penyakit-penyakit degeneratif ini merupakan penyakit komorbid dan tentu memperburuk dan memperparah kondisi apabila seseorang itu terjangkit Covid-19 dan meningkatkan risiko kematian Covid-19," tutup Retno
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)