Begini Kronologis 2 Polisi Jakpus Ditabrak Kurir Narkoba di Cirebon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga mengungkapkan dua anggotanya mengalami luka-luka karena ditabrak pelaku kurir narkoba jaringan Aceh - Malaysia - Medan.
Hal tersebut terjadi saat penangkapan terhadap tersangka kurir narkoba berinisial C dan FF pada 20 November 2021 lalu di Cirebon Jawa Barat. Saat hendak ditangkap, keduanya menyadari kehadiran polisi, dan melarikan diri dengan menabrak anggota kepolisian yang hendak menghadang.
”Saat hendak melarikan diri dihadang anggota Satreskoba dan ditabrak pelaku. Aipda S mengalami luka lecet dan Iptu LM mengalami patah tulang karena ditabrak dan dilindas pelaku,” katanya, Jumat (3/12/2021).
Menurut dia, keduanya ditabrak saat polisi hendak menyergap mereka di KM 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta. Pelaku menabrak dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor plat B-1917-ZFC.
”Kami mengidentifikasi pelaku dan kendaraannya. Saat salah satu tertangkap hendak menurunkan barang satu karung. Kami melakukan penangkapan, tapi pelaku melihat kami dan hendak melarikan diri kemudian menabrak anggota kami,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni 61 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp91 miliar yang pengungkapannya dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa, sebuah kendaraan mobil, alat komunikasi, dan buku tabungan serta kartu debit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Hal tersebut terjadi saat penangkapan terhadap tersangka kurir narkoba berinisial C dan FF pada 20 November 2021 lalu di Cirebon Jawa Barat. Saat hendak ditangkap, keduanya menyadari kehadiran polisi, dan melarikan diri dengan menabrak anggota kepolisian yang hendak menghadang.
”Saat hendak melarikan diri dihadang anggota Satreskoba dan ditabrak pelaku. Aipda S mengalami luka lecet dan Iptu LM mengalami patah tulang karena ditabrak dan dilindas pelaku,” katanya, Jumat (3/12/2021).
Menurut dia, keduanya ditabrak saat polisi hendak menyergap mereka di KM 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta. Pelaku menabrak dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor plat B-1917-ZFC.
”Kami mengidentifikasi pelaku dan kendaraannya. Saat salah satu tertangkap hendak menurunkan barang satu karung. Kami melakukan penangkapan, tapi pelaku melihat kami dan hendak melarikan diri kemudian menabrak anggota kami,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni 61 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp91 miliar yang pengungkapannya dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa, sebuah kendaraan mobil, alat komunikasi, dan buku tabungan serta kartu debit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(ams)