Kasus Pelanggaran Kekarantinaan, Rachel Vennya Segera Disidang

Jum'at, 26 November 2021 - 15:41 WIB
loading...
Kasus Pelanggaran Kekarantinaan,...
Kasus pelanggaran kekarantinaan yang menimpa selebgram Rachel Vennya segera disidangkan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah menyatakan lengkap (P21)berkas perkara kasus tersangka selebgram Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina. Berkas perkara tersangka bakal segera di serahkan dalam waktu dekat untuk maju ke pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, kepolisian menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus pelanggaran karantina kesehatan paling lambat dua hari ke depan.

”Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari dulu,” kata Zulpan, Jumat (26/11/2021).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)