Hari Ini Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Rachel Vennya ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya hari ini berencana mengirimkan berkas tersangka Selebgram Rachel Vennya ke Kejaksaan . Rachel diduga kabur saat dikarantina setelah kembali dari Amerika Serikat beberapa wakt lalu.
"(Kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan, dan hari ini ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Selain Rachel, kata dia, berkas tiga tersangka lainnya yang ikut membantu juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Ketiganya yakni kekasih Rachel Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnia, dan seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP.
Meski begitu, dalam kasus ini antara Rachel dan tiga tersangka lain punya peran yang berbeda, sehingga, dalam laporan kasus ini dibuat menjadi dua berkas.
"Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan. 1 LP berkasnya di split berdasarkan peranannya, makanya berkasnya berbeda," jelasnya.
Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Lihat Juga: Sosok Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Pengganti Hengki Haryadi
"(Kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan, dan hari ini ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Selain Rachel, kata dia, berkas tiga tersangka lainnya yang ikut membantu juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Ketiganya yakni kekasih Rachel Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnia, dan seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP.
Meski begitu, dalam kasus ini antara Rachel dan tiga tersangka lain punya peran yang berbeda, sehingga, dalam laporan kasus ini dibuat menjadi dua berkas.
"Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan. 1 LP berkasnya di split berdasarkan peranannya, makanya berkasnya berbeda," jelasnya.
Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Lihat Juga: Sosok Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Pengganti Hengki Haryadi
(mhd)