Kembali Berulah, Polres Jakut Tangkap Eks Napi Program Asimilasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hadi Susanto alias Pay (30) eks napi yang baru saja bebas melalui program asimilasi beberap pekan lalu kembali berurusan dengan kepolisian. Hadi diciduk lantaran mencuri sejumlah ponsel milik warga.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penangkapan terhadap Hadi bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan ponsel. Setelah dilakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap Hadi.
"Tersangka ini sudah baeraksi di sejumlah TKP dengan sasaran ponsel, pada 10 dan 12 April 2020 lalu. Bahkan pada 10 April 2020, dia mencuri tiga ponsel," kata Wirdhanto di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).
Menurut Wirdhanto, pelaku merupakan mantan napi kasus narkoba dari LP Kelas I Cipinang. Hadi telah menjalani hukuman 4 tahun penjaradan sudah melaksanakan dua pertiga hukumannya. Hadi mendapatkan program asimilasi dari Lapas Klas 1 Cipinang dan menghirup udara bebas pada 7 April 2020.
Hadi melanjutkan, sebagaimana arahan dari Kemenkumham bahwa untuk narapidana asimilasi yang ternyata terbukti melakukan tindak pidana baru, ada tiga proses yang dilakukan. "Pertama akan dikembalikan dan ditempatkan di sel khusus. Kedua menjalani sisa dari masa pidananya dan ketiga untuk kaitan dengan masalah tindak pidana barunya akan tetap diproses," ujarnya.
Wirdhanto mengimbau kepada seluruh narapidana yang juga termasuk dalam program asimilasi untuk tidak melakukan kejahatan kembali. "Polisi bersama instansi terkait akan terus mengawasi dan tidak akan segan melakukan tindakan terukur apabila memang ada narapidana asimilasi yang masih melakukan kejahatannya," ucapnya.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penangkapan terhadap Hadi bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan ponsel. Setelah dilakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap Hadi.
"Tersangka ini sudah baeraksi di sejumlah TKP dengan sasaran ponsel, pada 10 dan 12 April 2020 lalu. Bahkan pada 10 April 2020, dia mencuri tiga ponsel," kata Wirdhanto di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).
Menurut Wirdhanto, pelaku merupakan mantan napi kasus narkoba dari LP Kelas I Cipinang. Hadi telah menjalani hukuman 4 tahun penjaradan sudah melaksanakan dua pertiga hukumannya. Hadi mendapatkan program asimilasi dari Lapas Klas 1 Cipinang dan menghirup udara bebas pada 7 April 2020.
Hadi melanjutkan, sebagaimana arahan dari Kemenkumham bahwa untuk narapidana asimilasi yang ternyata terbukti melakukan tindak pidana baru, ada tiga proses yang dilakukan. "Pertama akan dikembalikan dan ditempatkan di sel khusus. Kedua menjalani sisa dari masa pidananya dan ketiga untuk kaitan dengan masalah tindak pidana barunya akan tetap diproses," ujarnya.
Wirdhanto mengimbau kepada seluruh narapidana yang juga termasuk dalam program asimilasi untuk tidak melakukan kejahatan kembali. "Polisi bersama instansi terkait akan terus mengawasi dan tidak akan segan melakukan tindakan terukur apabila memang ada narapidana asimilasi yang masih melakukan kejahatannya," ucapnya.
(hab)