Sempat Diprotes Emak-emak, Polisi Pastikan Praktik Ujian SIM Sesuai Aturan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Viral video di media sosial (medsos) emak-emak mengeluhkan tentang ujian praktik Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Emak-emak tersebut memprotes karena harus melewati jalur zig-zag dan jalur berbentuk angka delapan yang dinilainya terlalu sempit dan tak masuk akal.
Terkait hal itu, Pamin Identifikasi Seksi SIM Subdit Regiden Polda Metro Jaya Iptu Ginanjar Tejasasmita menjelaskan, dalam praktik uji SIM, jalur yang digunakan sudah sesuai dengan peraturan kepolisian atau Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.
Adapun lebar jalur telah diukur dan disesuaikan dengan lebar kendaraan yang disediakan.
"Jalur uji praktik itu sudah sesuai dengan Perkap Nomor 9 Tahun 2012," ujarnya saat ditemui di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Teja mengatakan, praktik tes yang dilakukan bukan bertujuan untuk dibuat-buat atau menyulitkan para peserta tes. Di mana untuk jalur zig-zag diperuntukan agar pengendara bisa lebih responsif dalam menghindar kendaraan yang ada di depan.
Sementara jalur angka delapan, lanjutnya, bertujuan agar pengendara dapat menjaga akselerasi dalam berkendara di jalan berkelok. Menurutnya, jika masyarakat berlatih dengan baik sebelum ujian, bisa lulus tanpa ada pengulangan.
"Jadi untuk masyarakat agar dia bisa lulus ujian praktik dilihat juga dari kemahirannya, hanya di sini kita batasi dengan ketentuan yang ditentukan Perkab Nomor 9 Tahun 2012 yaitu jarak kunnya berapa meter, apa saja yang harus diujikan di situ, zig-zag, atau seperti apa sudah ada di situ," bebernya.
Dalam melaksanakan ujian, Satpas SIM Daan Mogot menyediakan segala jenis kendaraan, baik matik maupun manual kepada para peserta. Tak hanya roda dua, roda empat pun juga disediakan tipe matik atau manual. Jadi tidak memberatkan para peserta yang mengikuti ujian.
Bahkan, Teja menambahkan, peserta diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadinya jika, kendaraan tersebut memiliki ukuran yang sama dengan kendaraan yang telah disediakan.
"Boleh saja menggunakan kendaraan pribadi, asal ukurannya sama. Agar tidak merubah patok di jalur ujian," pungkasnya.
Terkait hal itu, Pamin Identifikasi Seksi SIM Subdit Regiden Polda Metro Jaya Iptu Ginanjar Tejasasmita menjelaskan, dalam praktik uji SIM, jalur yang digunakan sudah sesuai dengan peraturan kepolisian atau Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.
Adapun lebar jalur telah diukur dan disesuaikan dengan lebar kendaraan yang disediakan.
"Jalur uji praktik itu sudah sesuai dengan Perkap Nomor 9 Tahun 2012," ujarnya saat ditemui di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Teja mengatakan, praktik tes yang dilakukan bukan bertujuan untuk dibuat-buat atau menyulitkan para peserta tes. Di mana untuk jalur zig-zag diperuntukan agar pengendara bisa lebih responsif dalam menghindar kendaraan yang ada di depan.
Sementara jalur angka delapan, lanjutnya, bertujuan agar pengendara dapat menjaga akselerasi dalam berkendara di jalan berkelok. Menurutnya, jika masyarakat berlatih dengan baik sebelum ujian, bisa lulus tanpa ada pengulangan.
"Jadi untuk masyarakat agar dia bisa lulus ujian praktik dilihat juga dari kemahirannya, hanya di sini kita batasi dengan ketentuan yang ditentukan Perkab Nomor 9 Tahun 2012 yaitu jarak kunnya berapa meter, apa saja yang harus diujikan di situ, zig-zag, atau seperti apa sudah ada di situ," bebernya.
Dalam melaksanakan ujian, Satpas SIM Daan Mogot menyediakan segala jenis kendaraan, baik matik maupun manual kepada para peserta. Tak hanya roda dua, roda empat pun juga disediakan tipe matik atau manual. Jadi tidak memberatkan para peserta yang mengikuti ujian.
Bahkan, Teja menambahkan, peserta diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadinya jika, kendaraan tersebut memiliki ukuran yang sama dengan kendaraan yang telah disediakan.
"Boleh saja menggunakan kendaraan pribadi, asal ukurannya sama. Agar tidak merubah patok di jalur ujian," pungkasnya.
(mhd)