Haikal Hassan Kembali Diperiksa Polisi Terkait Mimpi Ketemu Rasulullah

Rabu, 24 November 2021 - 14:25 WIB
loading...
Haikal Hassan Kembali Diperiksa Polisi Terkait Mimpi Ketemu Rasulullah
Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Desember 2020 lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah . Pemeriksaan Haikal Hassan dijadwalkan Jumat, (26/11/2021).

"Iya Jumat diperiksa," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Ustaz Haikal Hassan Pimpin Doa di Peringatan 100 Tahun Soeharto

Dalam surat panggilan pemeriksaan Haikal diminta menemui Kompol I Made Redi Hartana dan Aiptu Joko Waluyo dalam rangka permintaan keterangan klarifikasi sehubungan dengan laporan tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan penodaan agama yang menyebarkan keonaran dan rasa kebencian.

Adapun dalam perkara ini, Haikal dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab. Laporan diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. Sementara, pihak terlapor adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassan.
Baca juga: Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu

Haikal pernah diperiksa terkait mimpi ketemu Nabi Muhammad SAW pada Desember 2020 lalu. Sekjen Habib Rizieq Shihab Center ini mengaku ditanya oleh penyidik apa bukti bertemu Rasulullah. Namun, dia bingung menjawab pertanyaan itu.

"Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah. Bagaimana cara buktinya? Waktu saya bermimpi saya enggak bawa handphone," kata Haikal.

Pernyataan Haikal mimpi ketemu Rasulullah dilontarkan saat proses pemakaman lima dari enam laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat. Keenam laskar FPI itu tewas dalam sebuah insiden dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikarang Km 50.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2893 seconds (0.1#10.140)