Bangun ITF Sunter, Ini Alasan DPRD Hapus Usulan Pinjaman Jakpro Rp4 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudimenghapus usulan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait usulan pinjaman sebesar Rp4,026 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Adapun pinjaman tersebut tak lain untuk membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Pembacaan penghapusan dilakukan pada Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI pada Selasa (23/11/2021) sore. Kemudian diskors dan akan dilanjutkan hari ini Rabu (24/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Prasetyo dalam rapat menyebut belum mendapatkan gambaran yang jelas dari para pimpinan di parlemen terkait pinjaman ini. Permintaan penjelasan dan saran sudah dilayangkan secara tertulis kepada wakilnya, ketua komisi, dan ketua fraksi.
”Ternyata sampai hari ini saya tidak pernah mendapatkan itu dan tidak terbahas. Kalau tidak terbahas tapi kita masukkan ke dalam anggaran, ke perda, jadi temuan, akhirnya jadi masalah ini,” ucap Prasetyo kepada wartawan.
Sebagai informasi, awalnya pinjaman ini dianggarkan sebesar Rp2,8 triliun pada kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara 2022 antara Pemprov DKI dan DPRD pada awal November.
Tapi, berdasarkan surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 22 Oktober 2022, sebetulnya kebutuhan Jakpro untuk meminjam kepada PT SMI memang sebesar Rp4,026 triliun. Adapun rinciannya sekitar Rp2,4 triliun untuk 2022, Rp966 miliar untuk 2023, dan Rp644 miliar untuk 2024 dengan jangka waktu pinjaman itu selama 8 tahun termasuk 42 bulan masa tenggang.
Pembacaan penghapusan dilakukan pada Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI pada Selasa (23/11/2021) sore. Kemudian diskors dan akan dilanjutkan hari ini Rabu (24/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Prasetyo dalam rapat menyebut belum mendapatkan gambaran yang jelas dari para pimpinan di parlemen terkait pinjaman ini. Permintaan penjelasan dan saran sudah dilayangkan secara tertulis kepada wakilnya, ketua komisi, dan ketua fraksi.
”Ternyata sampai hari ini saya tidak pernah mendapatkan itu dan tidak terbahas. Kalau tidak terbahas tapi kita masukkan ke dalam anggaran, ke perda, jadi temuan, akhirnya jadi masalah ini,” ucap Prasetyo kepada wartawan.
Sebagai informasi, awalnya pinjaman ini dianggarkan sebesar Rp2,8 triliun pada kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara 2022 antara Pemprov DKI dan DPRD pada awal November.
Tapi, berdasarkan surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 22 Oktober 2022, sebetulnya kebutuhan Jakpro untuk meminjam kepada PT SMI memang sebesar Rp4,026 triliun. Adapun rinciannya sekitar Rp2,4 triliun untuk 2022, Rp966 miliar untuk 2023, dan Rp644 miliar untuk 2024 dengan jangka waktu pinjaman itu selama 8 tahun termasuk 42 bulan masa tenggang.
(ams)