Bikin Warga Condet Terusik, Suami yang Sebut Istri Diperkosa Bisa Jadi Tersangka

Selasa, 23 November 2021 - 19:23 WIB
loading...
Bikin Warga Condet  Terusik, Suami yang Sebut Istri Diperkosa Bisa Jadi Tersangka
Suami kasus dugaan perzinaan di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, bisa jadi tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Suami dari perempuan kasus dugaan perzinaan di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, bisa jadi tersangka . Sebab, dia sebelumnya dianggap menyebarkan berita bohong.

Kasus dugan perzinaan yang melibatkan seorang perempuan disabilitas dengan seorang pria itu kini membuat ketenteraman warga Condet terusik. Pasalnya, akibat perbuatan itu ratusan orang menggeruduk rumah terduga pelaku perzinaan di Jalan Batu Kinyang, pada Kamis 18 November 2021.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Perzinaan di Condet

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, penggerudukan itu terjadi akibat ulah sang suami dari perempuan tersebut yang menyebarluaskan berita bohong kepada rekannya.

"Awalnya itu suaminya bilang pemerkosaan, tetapi ternyata istrinya mengakui perbuatannya di hadapan suaminya melakukan zina," kata Erwin, Selasa (23/11/2021).

Akibat berita bohong yang disebarluaskan sang suami, warga sekitar menjadi resah karena secara tidak langsung sudah mencemarkan nama baik kampung tersebut. Polisi sedang mendalami apakah pelapor bisa menjadi tersangka.



"Untuk kemungkinan menjadi tersangka karena menyebar berita bohong, sampai saat ini masih kita dalami," ujarnya.

Penyebar berita bohong dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana, dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun bunyi Pasal 14 itu sebagai berikut:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)