Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik Rp33 Ribu

Senin, 22 November 2021 - 12:43 WIB
loading...
Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik Rp33 Ribu
Ratusan buruh meminta kenaikan UMK Kota Bekasi 2022 di kantor Disnaker Kota Bekasi. Foto: Jonathan Simanjuntak/MPI
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Kenaikan UMK di tahun 2022 di Kota Bekasi itu diusulkan sebesar 0,71 persen.

”Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021).

Ika menambahkan bahwa kenaikan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, yang mana pada beleid tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK. ”Ada rumusan dan ada perhitungan, ada batas atas dan batas bawah,” ucapnya.

”Alhamdulillah Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK kita,” terangnya. Sementara, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Sebab, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat.

”Kita mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur,” jelasnya. Untuk itu, Pemkot Bekasi melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan. Baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 tahun 2021 berpedoman tentang pengupahan. ”Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)