Buruh Jakarta Minta Kenaikan UMP 2022 Sebesar 10%

Jum'at, 19 November 2021 - 15:35 WIB
loading...
Buruh Jakarta Minta Kenaikan UMP 2022 Sebesar 10%
Wakil Ketua FSPMI Jakarta, Tri Widyanto.Foto/MPI/Dominique Hilvy Febriani
A A A
JAKARTA - Massa dari berbagai elemen serikat buruh meminta Pemprov DKI menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10% dibandingkan tahun ini. KSPI meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan buruh.

Massa dari berbagai elemen buruh ini pada Jumat (19/11/2021) siang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Para demonstan menuntut pemerintah untuk memberlakukan UMSP/UMSK 2021.

Wakil Ketua FSPMI Jakarta, Tri Widyanto mengatakan, para demonstran menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10%."Tuntutan tersebut masih bisa dinegosiasikan menjadi 7%," kata Tri kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.

Tri memahami para pengusaha mempunyai kesulitan untuk bertahan dan meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu para buruh tidak menuntut kenaikan UMP tinggi, hanya dikisaran angka 10% dan bisa dinegosiasikan hingga 7%.

"Di masa pandemi kebutuhan semakin meningkat, seperti keperluan untuk membeli masker, vitamin dan sebagainya.
Bayangkan ketika buruh pada saat pandemi tidak ada support ataupun guarantee kita sekarang harus mempunyai pengeluaran untuk masker. Kita juga butuh beli vitamin, kita butuh hal lain yang berhubungan dengan pencegahan covid-19,” ujarnya.

Tri meminta Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur Anies Baswedan untuk memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh buruh. “Mudah-mudahan bisa dimengerti oleh Gubernur DKI Jakarta untuk bisa memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan buruh,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)