Polisi Periksa Haris Azhar Soal Pencemaran Nama Luhut

Senin, 22 November 2021 - 11:52 WIB
loading...
Polisi Periksa Haris Azhar Soal Pencemaran Nama Luhut
Polisi Periksa Haris Azhar Soal Pencemaran Nama Luhut. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengenakan pakaian berwarna biru dengan didampingi kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat.

Saat ditanyai awak media, Haris enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan agenda pemeriksaan lanjutan ini. Ia menyebut akan hadir terlebih dahulu di depan penyidik. ”Ya hadir dulu,” kata Haris di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Sayangnya, Fatia selaku terlapor kedua dalam kasus pencemaran nama baik ini tidak hadir dalam pemeriksaan. Ia menyebut Fatia akan menyusul diperiksa pada Selasa (23/11/2021) esok. ”Fatia besok ya,” lanjutnya.

Sementara itu terkait dengan agenda mediasi yang disebut gagal oleh pihak Luhut, Haris hanya menjawab secara singkat.”Untuk soal mediasi kan, saya sama Fatia enggak bisa,” terang Haris.

Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik antara Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Koordinator KontrasFatia Maulidiyanti masih terus bergulir di kepolisian. Dalam agenda mediasi terakhir yang dijadwalkan pada Senin (15/11/2021) kemarin, pihak Luhut menyatakan kasus ini tak menemui titik terang.

Sehingga, ia kemudian akan melanjutkan perkara ke pengadilan dan akan mengajukan tuntutan perdata. ”Jadi kalau prosesnya ya sudah selesai. Saya sudah menyampaikan, dan saya pikir lebih bagus jika bertemu di Pengadilan saja. Tidak tahu istilahnya apa, tapi yang penting saya sudah datang mediasi, tapi saudara Haris tidak datang ya sudah,” kata Luhut di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)