Ormas Pemuda Pancasila Geram Atas Pernyataan Anggota DPR Ini

Minggu, 21 November 2021 - 21:28 WIB
loading...
Ormas Pemuda Pancasila...
Pemuda Pancasila (PP). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sanksi kepada ormas Pemuda Pancasila (PP) dan FBR menuai reaksi keras.

Ketua MPW PP DKI Jakarta Thariq Mahmud menilai Junimart bukan orang yang bijak. "Kalau kita pukul rata semua anggota DPR adalah koruptor kan kita salah. Masih banyak yang benar, jangan karena satu yang korupsi DPR dibubarkan," ujar Thariq dalam siaran tertulisnya, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Kapolres Tangerang Sebut Ormas PP dan FBR Sering Bentrok 2 Minggu Sekali

Dia mencontohkan terdapat kader dalam sebuah partai politik yang terlibat kasus korupsi di mana dalam kasus tersebut sanksi tidak diberikan dengan membubarkan parpol.

Thariq meminta Junimart lebih bijak melihat kasus bentrokan yang belakangan terjadi antara PP dan FBR. Karena hal tersebut dilakukan oleh segelintir oknum dari kedua ormas. Proses hukum juga sedang berjalan dan tentunya dikembalikan kepada hukum yang berlaku.

"Harus bijak melihat bahwa ini ada oknum dari kedua ormas. Tidak bisa semena-mena komentar dari anggota DPR yang juga praktisi hukum melihat ini dari sisi sempit. Sangat picik kalau harus dibubarkan," tegasnya.

Menurut dia, Pemuda Pancasila itu ormas nasional bukan lokalan dan selama global pandemi Covid-19, ormas PP rutin melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan, pembagian sembako, serta vaksinasi bagi masyarakat. "Kami juga memiliki Gugus Tugas Covid-19 di semua tingkatan baik nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Kami dari Pemuda Pancasila meminta Junimart sebagai anggota DPR merevisi kata-katanya di media publik," ucapnya.
Baca juga: Heboh! Orang Gila Bakar Pos Ormas PP di Bekasi

Sebelumnya, Junimart meminta Kemendagri memanggil perwakilan ormas FBR dan PP. Pemberian izin sebagai legalitas tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya berasaskan Pancasila dan UUD 1945, termasuk tujuannya membantu pemerintah menjaga ketertiban umum. "Jika organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut," ujarnya.

Dia menyarankan pemerintah tegas mengambil sikap dengan tidak memperpanjang izin kedua ormas itu jika masih menimbulkan keresahan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)