Pesan untuk Napi Gunung Sindur, Habib Bahar: Di Setiap Kesusahan Ada Kemudahan

Minggu, 21 November 2021 - 21:04 WIB
loading...
Pesan untuk Napi Gunung Sindur, Habib Bahar: Di Setiap Kesusahan Ada Kemudahan
Habib Bahar bin Smith. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur , Kabupaten Bogor, Minggu (21/11/2021). Dia pun memberikan pesan menyentuh untuk narapidana seluruh Indonesia, khususnya warga binaan Lapas Gunung Sindur.

Habib Bahar mengungkapkan pesan tersebut melalui YouTube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Tak lupa, dia mengucapkan terima kasih kepada petugas lapas yang telah menjaga pada saat masa tahanan. "Terima kasih untuk seluruh petugas lapas yang telah menjaga dan membina saya selama di lapas," ujar Habib Bahar di kanal YouTube Ditjenpas, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang Berguru pada Habib Rizieq Shihab

Dia berpesan kepada warga binaan Lapas Gunung Sindur agar tetap bersatu. Terlebih juga dengan mematuhi aturan-aturan di lapas. "Saudara-saudara saya yang berada khususnya di Lapas Gunung Sindur. Apapun agamanya, apapun suku dan warna kulitnya kita harus tetap bersatu. Kita disatukan dengan satu kebangsaan, satu negara, satu kedaulatan kita bangsa Indonesia," katanya.

"Selalu kita taati peraturan-peraturan yang ada di dalam lapas. Jalani masa tahanan dengan ikhlas dan sabar. Karena di setiap kesusahan ada kemudahan," ucapnya.
Baca juga: Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini 2 Rencana Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 usai menjalankan hukuman tindak pidana karena terjerat Pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja. Saat itu, Habib Bahar menerima vonis pidana selama 3 tahun.

Kemudian, Habib Bahar kembali masuk lapas atas kasus ceramah provokatif serta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja. Lalu, Habib Bahar kembali terjerat pidana Pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan akibat penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)