4 Hari Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Keluarkan 1.010 Surat Tilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021, Polda Metro Jaya mengeluarkan 1.010 surat tilang . Selain itu, juga dilakukan 4.460 teguran terhadap pelanggar lalu lintas.
Penilangan itu dilakukan pada sejumlah pelanggaran termasuk knalpot bising dan penyalahgunaan rotator. "Kalau knalpot bising yang kita tindak 255 kendaraan dan pelanggaran rotator ada 22 kendaraan," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Kaget Didatangi Polisi saat Operasi Zebra Jaya di Tanjung Priok, Sopir: Untung Cuma Ditegur
Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya digelar mulai 15-28 November 2021.
Sasaran khusus operasi ini ada tiga yakni:
- Knalpot bising (tidak standar) dengan dasar Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
- Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukkan khususnya pelat hitam dengan dasar Pasal 287 ayat 4. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
- Balapan liar dengan dasar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Masa Pandemi, Polri Bagikan Masker hingga Nasi Kotak
Penilangan itu dilakukan pada sejumlah pelanggaran termasuk knalpot bising dan penyalahgunaan rotator. "Kalau knalpot bising yang kita tindak 255 kendaraan dan pelanggaran rotator ada 22 kendaraan," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Kaget Didatangi Polisi saat Operasi Zebra Jaya di Tanjung Priok, Sopir: Untung Cuma Ditegur
Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya digelar mulai 15-28 November 2021.
Sasaran khusus operasi ini ada tiga yakni:
- Knalpot bising (tidak standar) dengan dasar Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
- Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukkan khususnya pelat hitam dengan dasar Pasal 287 ayat 4. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
- Balapan liar dengan dasar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Masa Pandemi, Polri Bagikan Masker hingga Nasi Kotak
(jon)