Gagasan Pengusaha RentCar Jabodetabek Dirikan Koperasi Dapat Dukungan Kemenkop dan UKM
loading...
A
A
A
Perwakilan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM ini menjabarkan segala proses yang harus dijalankan untuk mendirikan badan hukum koperasi. Dari mulai dasar hukum, prinsip-prinsip koperasi, bentuk dan jenis koperasi, Notaris Pembuat Akta Koperasi, hingga permodalan koperasi. "Kami siap membantu Asperda Jabodetabek untuk mewujudkan koperasi," kata Sahro.
Baca juga: Instruksi Tegas Jenderal Andika Terkait Penyalahgunaan Koperasi Angkatan Darat
Asalkan dikelola dengan baik, benar, dan profesional, koperasi bisa tumbuh dan berkembang menjadi besar. Pengurus koperasi bisa dipilih dari anggota, sedangkan pengelola koperasi dipilih oleh pengurus sesuai kompetensi yang disyaratkan dan disetujui dalam rapat anggota.
Menurut dia, pengurus bertanggungjawab kepada anggota, sedangkan pengelola bertanggungjawab kepada pengurus koperasi. "Artinya, pengelola tetap dalam kendali pengurus koperasi," ucapnya.
Di tempat terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menegaskan koperasi harus dikelola layaknya sebuah entitas bisnis, akuntabel, transparan, dan adanya kepercayaan, khususnya dari anggota kepada pengurus. "Karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi sudah merupakan keharusan dalam pengelolaan koperasi," ujarnya.
Menurut dia, mengurus koperasi adalah mengurus entitas bisnis, jangan lagi memperlakukan koperasi sebagai ormas atau lembaga sosial. Sebagai entitas bisnis tentunya harus dikelola secara profesional dengan strategi bisnis yang feasible. "Pengurus harus mempunyai strategi bisnis, terlebih menghadapi era digitaliasasi 4.0. Mau tidak mau, suka tidak suka, untuk menghadapi persaingan bisnis, koperasi harus masuk dalam ekosistem bisnis digital, tidak lagi gaptek," kata Zabadi.
Baca juga: Instruksi Tegas Jenderal Andika Terkait Penyalahgunaan Koperasi Angkatan Darat
Asalkan dikelola dengan baik, benar, dan profesional, koperasi bisa tumbuh dan berkembang menjadi besar. Pengurus koperasi bisa dipilih dari anggota, sedangkan pengelola koperasi dipilih oleh pengurus sesuai kompetensi yang disyaratkan dan disetujui dalam rapat anggota.
Menurut dia, pengurus bertanggungjawab kepada anggota, sedangkan pengelola bertanggungjawab kepada pengurus koperasi. "Artinya, pengelola tetap dalam kendali pengurus koperasi," ucapnya.
Di tempat terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menegaskan koperasi harus dikelola layaknya sebuah entitas bisnis, akuntabel, transparan, dan adanya kepercayaan, khususnya dari anggota kepada pengurus. "Karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi sudah merupakan keharusan dalam pengelolaan koperasi," ujarnya.
Menurut dia, mengurus koperasi adalah mengurus entitas bisnis, jangan lagi memperlakukan koperasi sebagai ormas atau lembaga sosial. Sebagai entitas bisnis tentunya harus dikelola secara profesional dengan strategi bisnis yang feasible. "Pengurus harus mempunyai strategi bisnis, terlebih menghadapi era digitaliasasi 4.0. Mau tidak mau, suka tidak suka, untuk menghadapi persaingan bisnis, koperasi harus masuk dalam ekosistem bisnis digital, tidak lagi gaptek," kata Zabadi.
(jon)