Gagasan Pengusaha RentCar Jabodetabek Dirikan Koperasi Dapat Dukungan Kemenkop dan UKM

Rabu, 17 November 2021 - 21:51 WIB
loading...
Gagasan Pengusaha RentCar Jabodetabek Dirikan Koperasi Dapat Dukungan Kemenkop dan UKM
Asosiasi Pengusaha RentCar Daerah (Asperda) DPD Jabodetabek yang beranggotakan 57 perusahaan (PT dan CV) bergerak di bidang bisnis sewa mobil berencana mendirikan koperasi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha RentCar Daerah (Asperda) DPD Jabodetabek yang beranggotakan 57 perusahaan (PT dan CV) bergerak di bidang bisnis sewa mobil berencana mendirikan koperasi .

"Cara kerja organisasi itu mirip dengan koperasi, yang mana setiap anggota memiliki hak dan kewajiban sama. Tujuannya kesejahteraan anggota," kata Ketua Asperda DPD Jabodetabek Bambang H di sela-sela acara Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) dan Harlah ke-4 Asperda Jabodetabek di Pandeglang, Banten, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Menkop Teten Dorong Ekspor Kelapa lewat Koperasi Terintegrasi

Menurut dia, organisasi seperti Asperda sifatnya non-profit. "Jadi, untuk melakukan suatu unit bisnis solusinya hanya ada di koperasi," ucapnya.

Banyak sekali unit usaha yang berkaitan erat dengan mobilitas anggota Asperda. Misalkan, dengan perusahaan-perusahaan oli mobil, spareparts, dan sebagainya. "Kita sulit bekerjasama dengan vendor-vendor penyedia oli mobil dan spareparts karena Asperda tidak memiliki unit usaha yang bisa mewadahi itu," ungkapnya.

Koperasi Asperda Jabodetabek juga bakal membuka satu unit simpan pinjam sesuai kebutuhan anggota.

Ketua Umum DPP Asperda Didik Prasetyo mengapresiasi jajaran pengurus DPD Asperda Jabodetabek yang tengah menggalang untuk mendirikan koperasi. "Itu langkah yang sangat tepat untuk kemajuan Asperda sebagai organisasi dan kesejahteraan anggota," katanya.

Saat ini, Asperda sudah memiliki dua koperasi yakni Koperasi Asperda Jatim (berkantor di Surabaya) dan Koperasi Asperda Semarang untuk wilayah Jawa Tengah.

Menurut Didik, selama ini berkaitan dengan vendor anggota Asperda melakukan kerja sama sendiri-sendiri. "Dengan berkoperasi, maka kerja sama dan transaksi dengan vendor akan dilakukan oleh koperasi. Artinya, kita akan memiliki bargaining position lebih tinggi ketimbang sendiri-sendiri," ujarnya.

Dia berharap ada lebih banyak lagi DPD Asperda yang mendirikan koperasi. "Dengan begitu, Asperda bisa mendirikan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi Asperda yang ada di daerah," ucapnya.

Melihat tingginya animo dari jajaran pengurus dan anggota DPD Asperda Jabodetabek, Kementerian Koperasi dan UKM mendukung penuh niat berkoperasi tersebut. "Jangan sungkan-sungkan menghubungi kami bila mengalami kesulitan dalam mendirikan koperasi," ujar Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Kemenkop dan UKM Sahro.

Perwakilan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM ini menjabarkan segala proses yang harus dijalankan untuk mendirikan badan hukum koperasi. Dari mulai dasar hukum, prinsip-prinsip koperasi, bentuk dan jenis koperasi, Notaris Pembuat Akta Koperasi, hingga permodalan koperasi. "Kami siap membantu Asperda Jabodetabek untuk mewujudkan koperasi," kata Sahro.
Baca juga: Instruksi Tegas Jenderal Andika Terkait Penyalahgunaan Koperasi Angkatan Darat

Asalkan dikelola dengan baik, benar, dan profesional, koperasi bisa tumbuh dan berkembang menjadi besar. Pengurus koperasi bisa dipilih dari anggota, sedangkan pengelola koperasi dipilih oleh pengurus sesuai kompetensi yang disyaratkan dan disetujui dalam rapat anggota.

Menurut dia, pengurus bertanggungjawab kepada anggota, sedangkan pengelola bertanggungjawab kepada pengurus koperasi. "Artinya, pengelola tetap dalam kendali pengurus koperasi," ucapnya.

Di tempat terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menegaskan koperasi harus dikelola layaknya sebuah entitas bisnis, akuntabel, transparan, dan adanya kepercayaan, khususnya dari anggota kepada pengurus. "Karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi sudah merupakan keharusan dalam pengelolaan koperasi," ujarnya.

Menurut dia, mengurus koperasi adalah mengurus entitas bisnis, jangan lagi memperlakukan koperasi sebagai ormas atau lembaga sosial. Sebagai entitas bisnis tentunya harus dikelola secara profesional dengan strategi bisnis yang feasible. "Pengurus harus mempunyai strategi bisnis, terlebih menghadapi era digitaliasasi 4.0. Mau tidak mau, suka tidak suka, untuk menghadapi persaingan bisnis, koperasi harus masuk dalam ekosistem bisnis digital, tidak lagi gaptek," kata Zabadi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)