Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus unlawful killing laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun agendanya masih pemeriksaan saksi dari Jaksa.
”Hari ini kembali sidangnya dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno pada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Meski agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa, Haruno tak bisa memastikan siapa saja saksi yang bakal dihadirkan di persidangan kali ini. Disamping itu, dia juga tak menyebutkan berapa jumlah saksi yang bakal diperiksa di persidangan.
Pada persidangan pekan sebelumnya, Selasa, 9 November 2021 kemarin Jaksa menghadirkan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi di persidangan. Begitu juga dengan AKBP Handik Zusen, yang kala kasus itu terjadi dia menjabat sebagai Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
Di persidangan tersebut, keduanya memberikan penjelasan tentang SOP penyelidikan dan SOP penggunaan senjata api saat ditanyai oleh Jaksa. Keduanya juga sempat menjelaskan latar belakang kasus itu terjadi dan kronologis peristiwa yang dialami jajaran Polda Metro Jaya saat melakukan penyelidikan atas informasi penggerudukan gedung Polda Metro Jaya itu hingga berujung pada tewasnya 6 Laskar FPI.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
”Hari ini kembali sidangnya dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno pada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga
Meski agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa, Haruno tak bisa memastikan siapa saja saksi yang bakal dihadirkan di persidangan kali ini. Disamping itu, dia juga tak menyebutkan berapa jumlah saksi yang bakal diperiksa di persidangan.
Pada persidangan pekan sebelumnya, Selasa, 9 November 2021 kemarin Jaksa menghadirkan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi di persidangan. Begitu juga dengan AKBP Handik Zusen, yang kala kasus itu terjadi dia menjabat sebagai Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
Di persidangan tersebut, keduanya memberikan penjelasan tentang SOP penyelidikan dan SOP penggunaan senjata api saat ditanyai oleh Jaksa. Keduanya juga sempat menjelaskan latar belakang kasus itu terjadi dan kronologis peristiwa yang dialami jajaran Polda Metro Jaya saat melakukan penyelidikan atas informasi penggerudukan gedung Polda Metro Jaya itu hingga berujung pada tewasnya 6 Laskar FPI.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
(ams)