Korban Banyak, Polisi Berat Hati Kabulkan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty

Jum'at, 12 November 2021 - 15:57 WIB
loading...
Korban Banyak, Polisi Berat Hati Kabulkan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty
Polisi berat hati menyetujui permohonan penangguhan penahanan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania. Alasannya, korban dalam kasus ini cukup banyak. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polisi berat hati menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania. Alasannya, korban dalam kasus penipuan ini cukup banyak.

Nia Daniaty sebelumnya mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan kota putrinya yang tersangkut kasus dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus membenarkan penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Olivia dari pihak keluarga. Tetapi penyidik masih mempelajari surat permohonan tersebut.

"Penangguhan penahanan silakan saja, itu hak. Nanti kita pelajari semuanya. Tapi yang perlu kita pelajari di sini bahwa korban cukup banyak dari pelaku ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).



Polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terhadap Olivia. Yusri menekankan bahwa penahanan dilakukan karena banyaknya korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Olivia mencapai 225 orang.


"Jadi ini pertimbangan penyidik, apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan dilihat dari korban-korban cukup banyak. Ini banyak orang sudah ditipu, ini jadi pertimbangan," tandasnya.

Olivia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni FM, ES, R, dan SN. Olivia sebelumnya dilaporkan karena dugaan penipuan CPNS bodong dengan total kerugian mencapai angka Rp9,7 miliar.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)