Polisi Kantongi 1 Calon Tersangka Baru Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Polisi mengantongi satu calon tersangka baru kasus penyekapan seorang pengusaha di Kota Depok bernama Handiyana Sihombing. Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka, yakni berinisial M, I, S, dan Y.
“Jadi mau ada tersangka kelima, tapi bukan bosnya. Adalagi yang kita tetapkan tersangka kelima,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (12/11/2021).
Terkait saksi kunci kasus penyekapan ini masih belum dapat diketahui keberadaannya. “Kita enggak tahu di mana tempatnya, di mananya juga enggak tahu,” katanya.
Penyidik sudah mengirim surat untuk membawa paksa, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. “Kalau untuk direkturnya kemarin sudah ada perintah membawa, (datangi) ke rumah tidak ditemukan,” tegasnya.
Pekan depan penyidik akan melakukan pengecekan ke kantor yang bersangkutan. Informasi yang didapat, yang bersangkutan sempat sakit dan mengirim surat dokter ke penyidik.
Dalam surat keterangan tersebut yang bersangkutan menjalani operasi pengangkatan rahim. “Pengacara kirim surat bed rest karena operasi pengangkatan rahim,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Handiyana dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar. Dia diminta mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan sejumlah asset yang dimiliki.
Mulanya korban tidak tahu akan disekap karena hanya diundang untuk rapat di perusahaan. Tiba-tiba dia dibawa ke dalam ruangan dan diminta untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa dia menggunakan uang perusahaan.
Dia pun menolak hingga kemudian terjadi penyekapan tersebut. Sejumlah assetnya sudah diberikan kepada perusahaan. “Ada aset yang disita, banyak, berupa tanah, rumah, uang tunai, kendaraan roda empat dan dua. Sesuai kesepakatan mereka dengan saya, kurang lebih (nilainya) Rp42 miliar,” kata Handi.
Dia mengaku hingga saat ini masih mengalami trauma pasca kejadian tersebut. Dia masih belum bisa berkomunikasi dengan banyak orang yang tidak dikenal. Bahkan mendengar suara bel pun dia merasa gemetar.
“Masih trauma karena hampir setiap saat saya dapat ancaman, lihat senjata api, diancam dan lain sebagainya mau dilibas, mau diapa dan sebagainya,” pungkasnya.
“Jadi mau ada tersangka kelima, tapi bukan bosnya. Adalagi yang kita tetapkan tersangka kelima,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (12/11/2021).
Terkait saksi kunci kasus penyekapan ini masih belum dapat diketahui keberadaannya. “Kita enggak tahu di mana tempatnya, di mananya juga enggak tahu,” katanya.
Penyidik sudah mengirim surat untuk membawa paksa, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. “Kalau untuk direkturnya kemarin sudah ada perintah membawa, (datangi) ke rumah tidak ditemukan,” tegasnya.
Pekan depan penyidik akan melakukan pengecekan ke kantor yang bersangkutan. Informasi yang didapat, yang bersangkutan sempat sakit dan mengirim surat dokter ke penyidik.
Dalam surat keterangan tersebut yang bersangkutan menjalani operasi pengangkatan rahim. “Pengacara kirim surat bed rest karena operasi pengangkatan rahim,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Handiyana dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar. Dia diminta mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan sejumlah asset yang dimiliki.
Mulanya korban tidak tahu akan disekap karena hanya diundang untuk rapat di perusahaan. Tiba-tiba dia dibawa ke dalam ruangan dan diminta untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa dia menggunakan uang perusahaan.
Dia pun menolak hingga kemudian terjadi penyekapan tersebut. Sejumlah assetnya sudah diberikan kepada perusahaan. “Ada aset yang disita, banyak, berupa tanah, rumah, uang tunai, kendaraan roda empat dan dua. Sesuai kesepakatan mereka dengan saya, kurang lebih (nilainya) Rp42 miliar,” kata Handi.
Dia mengaku hingga saat ini masih mengalami trauma pasca kejadian tersebut. Dia masih belum bisa berkomunikasi dengan banyak orang yang tidak dikenal. Bahkan mendengar suara bel pun dia merasa gemetar.
“Masih trauma karena hampir setiap saat saya dapat ancaman, lihat senjata api, diancam dan lain sebagainya mau dilibas, mau diapa dan sebagainya,” pungkasnya.
(thm)