5 Kecamatan Waspada Tinggi Covid-19, Pemkab Bogor Perpanjang PSBB

Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:47 WIB
loading...
5 Kecamatan Waspada Tinggi Covid-19, Pemkab Bogor Perpanjang PSBB
Penerapan PSBB di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional fase transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal diperpanjang hingga 2 Juli 2020. Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah.

"Kabupaten Bogor masih berada dalam level kuning di Jawa Barat. Berdasarkan surat keputusan Provinsi Jawa Barat perpanjangan PSBB Kabupaten Bogor selama satu bulan dari semula diusulkan 14 hari," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020). ( )

Dia menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor telah melakukan perhitungan dengan menggunakan enam variable. Hal itu untuk mendapatkan hasil kewaspadaan pada tingkat Kecamatan dengan Kategori rendah, sedang dan tinggi. “Dari 40 Kecamatan, 7 di antaranya level rendah, 28 level sedang dan 5 kecamatan level tinggi," jelasnya.

Syarifah yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor ini menyebutkan klasifikasi untuk daerah rawan itu berdasarkan zona dilihat dari jumlah kasus dengan status terkonfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta tingkat risikonya.

"Perlu mendapat perhatian itu ada lima kecamatan yang level tinggi yakni Gunung Putri, Bojonggede, Cileungsi, Cibinong dan Tajur Halang. Untuk pelaksanaan PSBB Proporsional ini Pemkab Bogor telah menerbitkan Perbup nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB secara Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan AKB untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor," paparnya.

Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga terus melakukan upaya untuk menekan angka reproduksi, melalui penambahan jumlah rapid test dan swab di lokasi keramaian, melakukan tracking, sosialisasi pola hidup sehat, mewajibkan penggunaan masker dan upaya lainnya. ( )

"Selain itu, berdasarkan surat keputusan itu, Bupati Bogor dapat menetapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro. Maka dari itu, Pemkab Bogor memperpanjang PSBB mulai dari 5 Juni hingga 2 Juli 2020," ungkapnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)