Terungkap Pencemar Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta Perusahaan Farmasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mendapatkan data pelaku pencemaran limbah Paracetamol di Teluk Jakarta beberapa waktu lalu.Saat ini, pemerintah setempat sudah mengantongi data perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pelaku merupakan sebuah perusahaan farmasi.”Ya sudah ada, pabrik yang teridentifikasi saya lupa namanya pokoknya di daerah Teluk Jakarta inisialnya MEP itu farmasi,” katanya.
Menurut dia, perusahaan itu terbukti dari sampel kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Kemudian perusahaan itu terbukti membuang dari instalasi pengolahan limbahnya juga tidak diterapkan secara baik.
Langkah yang diambil saat ini yaitu memintakepada perusahaan tersebut untuk memperbaiki IPAL-nya (instalasi pengolahan air limbah). ”Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan,” ujarnya.
Asep belum mengetahui secara detail berapa lama perusahaan tersebut mencemari Teluk Jakarta. Sebab, temuan parasetamol ini baru sekitar bulan September-Oktober.”Kalau BRIN kan enggak melihat pabriknya di mana. hanya hasil temuannya di Teluk Jakarta itu. baru MEP itu aja yang terbukti, di Jakarta Utara,” ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melihat tiga sampai empat bulan ke depan apakah perusahaan tersebut betul-betul membenahi pembuangan limbahnya atau tidak. ”Kalau durasinya yang jelas bangun IPLT itu paling tidak butuh waktu sekitar 3-4 bulan, kita coba cek setelah 3-4 bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya atau tidak,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pelaku merupakan sebuah perusahaan farmasi.”Ya sudah ada, pabrik yang teridentifikasi saya lupa namanya pokoknya di daerah Teluk Jakarta inisialnya MEP itu farmasi,” katanya.
Menurut dia, perusahaan itu terbukti dari sampel kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Kemudian perusahaan itu terbukti membuang dari instalasi pengolahan limbahnya juga tidak diterapkan secara baik.
Baca Juga
Langkah yang diambil saat ini yaitu memintakepada perusahaan tersebut untuk memperbaiki IPAL-nya (instalasi pengolahan air limbah). ”Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan,” ujarnya.
Asep belum mengetahui secara detail berapa lama perusahaan tersebut mencemari Teluk Jakarta. Sebab, temuan parasetamol ini baru sekitar bulan September-Oktober.”Kalau BRIN kan enggak melihat pabriknya di mana. hanya hasil temuannya di Teluk Jakarta itu. baru MEP itu aja yang terbukti, di Jakarta Utara,” ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melihat tiga sampai empat bulan ke depan apakah perusahaan tersebut betul-betul membenahi pembuangan limbahnya atau tidak. ”Kalau durasinya yang jelas bangun IPLT itu paling tidak butuh waktu sekitar 3-4 bulan, kita coba cek setelah 3-4 bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya atau tidak,” jelasnya.
(ams)