Warga Puri Serpong Berseteru Gara-gara Polisi Tidur, Cek Faktanya

Jum'at, 05 November 2021 - 11:44 WIB
loading...
Warga Puri Serpong Berseteru Gara-gara Polisi Tidur, Cek Faktanya
Sejumlah warga yang tinggal di Puri Serpong, RT/RW 08/02, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berseteru. Alasannya, karena ada polisi tidur. Foto: MNC Portal/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Sejumlah warga yang tinggal di Puri Serpong, RT/RW 08/02, Setu, Kota Tangerang Selatan ( Tangsel ), berseteru. Alasannya, keberadaan sebuah 'polisi tidur' yang terletak di jalan menurun salah satu sudut perumahan.

Awal 'polisi tidur' dibangun kurang lebih 3 pekan lalu, sebenarnya warga yang tinggal di Blok D12 dan D13 telah menyampaikan teguran. Mereka memertanyakan bentuk serta peruntukannya yang tak jelas, di mana 'polisi tidur' dibuat diagonal pada jalan menurun dengan ketinggian di luar batas.

Protes bermula saat motor dan mobil milik warga yang melintasi polisi tidur itu kerap terbentur keras di bodi bagian bawah. Teguran telah disampaikan langsung, namun pihak pembuatnya tak juga menggubris.

Polisi tidur itu dibuat oleh sebuah lembaga pendidikan Assa'adah yang letaknya berada di area Blok D perumahan. Semula ada 2 buah 'polisi tidur' yang dibangun, namun satu di antaranya sudah diperbaiki dan dipapas.

Ketua RT08, Ajri Setiawan menjelaskan, keberadaan 'polisi tidur' di wilayahnya itu telah mengundang kesalahpahaman antara warga. Dia menyebut, kendaraan motor dan mobil sering tersangkut jika melewatinya.

"Sekarang pun kalau kendaraan kayak motor saya itu, motor matik, juga nyangkut. Matik nggak boncengan aja nyangkut, apalagi boncengan," terang Ajri kepada wartawan di Tangel, Jumat (5/11/2021).

Berikut fakta-fakta keberadaan polisi tidur yang memicu perseteruan warga di lokasi.

1. Ketinggian dan tingkat kelandaian tak sesuai ketentuan.

Kondisi itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Di dalamnya dijelaskan secara rinci soal jenis, ketinggian, hingga tingkat kelandaian dari alat pembatas kecepatan atau 'polisi tidur'.

2. Polisi tidur dibuat pada jalan menurun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)