Kejar Target Uji Emisi, Dinas LHK DKI Gandeng 250 Bengkel

Jum'at, 05 November 2021 - 09:25 WIB
loading...
Kejar Target Uji Emisi, Dinas LHK DKI Gandeng 250 Bengkel
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengandeng ratusan bengkel untuk mengejar target uji emisi. Foto : Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengandeng ratusan bengkel untuk mengejar target uji emisi. Untuk itu, masyarakat diminta untuk mengunakan aplikasi e-uji emisi.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, saat ini masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-uji emisi. Dalam aplikasi tersebut tersaji informasi terkait tempat uji emisi.Masyarakat dapat menghubungi ataupun mendatangi tempat uji emisi tersebut dengan membawa STNK serta memastikan kondisi kendaraan yang hendak dilakukan uji emisi dalam keadaan terawat.

”Saat ini memang jumlah tempat uji emisi kendaraan bermotor belum mencapai jumlah yang ideal,” katanya, Jumat (5/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengambil langkah dengan memanggil asosiasi-asosiasi bengkel dan ATPM untuk berkolaborasi dalam penyediaan tempat uji emisi.


”Saat ini, beberapa diantaranya telah mengajukan izin dan sudah terealisasi menjadi tempat uji emisi,”tambah Yogi. Penerapan uji emisi ini, kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang dandiharapkan perbaikan kualitas udara Provinsi DKI Jakarta.


”Masyarakat dapat melakukan uji emisi di bengkel/kios/layanan mobile penyelenggara uji emisi yang dapat diliat pada aplikasi e-uji emisi tersebut. Masa berlakunya selama satu tahun,” katanya.Menurut Yogi, uji emisi ini perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.

Saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan layanan. Jumlah ini akan terus bertambah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah perizinannya, sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)