Warga Usul Biaya Uji Emisi di Jakarta Rp150 Ribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor meminta Pemprov DKI Jakarta mengatur besaran harga uji emisi berbayar di bengkel. Hal itu bertujuan untuk menghindari kecurangan bengkel dalam mematok harga uji emisi.
Sulis (45) pemilik kendaraan roda empat mengatakan, peraturan terkait besaran harga uji emisi berbayar harus segera ditetapkan agar bengkel tidak mematok harga yang terlampau tinggi.
”Jangan sampai ada bengkel yang manfaatin untuk mencari keuntungan besar dari uji emisi ini. Minta tolong ditetapkan harganya,” katanya, Kamis (4/11/2021).
Menurut dia, program Langit Biru yang didengungkan Gubernur Anies Baswedan disambut baik warganya. Itu terbukti dari antusiasme warga saat mengikuti uji emisi kendaraan bermotor secara gratis yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Kendati demikian, imbas dari antusiasme itu lantaran lokasi yang masih minim menimbulkan antrean panjang yang tak bisa dihindarkan. ”Layanan uji emisi gratis memang sangat membantu, tetapi pasti timbul antrean. Kalau memang harus berbayar maka sebaiknya ditetapkan harga yang terjangkau agar masyarakat tidak terbebani," ucapnya.
Sebelumnya, Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro mengatakan, pihaknya belum mengatur harga uji emisi berbayar. ”Patokan (harga) belum ada, belum ada. Dalam Pergub itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi,” katanya.
Menurut dia, isi Pergub tersebut hanya mengatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan. ”Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp150 ribu,” ucapnya.
Sulis (45) pemilik kendaraan roda empat mengatakan, peraturan terkait besaran harga uji emisi berbayar harus segera ditetapkan agar bengkel tidak mematok harga yang terlampau tinggi.
”Jangan sampai ada bengkel yang manfaatin untuk mencari keuntungan besar dari uji emisi ini. Minta tolong ditetapkan harganya,” katanya, Kamis (4/11/2021).
Menurut dia, program Langit Biru yang didengungkan Gubernur Anies Baswedan disambut baik warganya. Itu terbukti dari antusiasme warga saat mengikuti uji emisi kendaraan bermotor secara gratis yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Kendati demikian, imbas dari antusiasme itu lantaran lokasi yang masih minim menimbulkan antrean panjang yang tak bisa dihindarkan. ”Layanan uji emisi gratis memang sangat membantu, tetapi pasti timbul antrean. Kalau memang harus berbayar maka sebaiknya ditetapkan harga yang terjangkau agar masyarakat tidak terbebani," ucapnya.
Sebelumnya, Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro mengatakan, pihaknya belum mengatur harga uji emisi berbayar. ”Patokan (harga) belum ada, belum ada. Dalam Pergub itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi,” katanya.
Menurut dia, isi Pergub tersebut hanya mengatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan. ”Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp150 ribu,” ucapnya.
(ams)