Ratusan Korban Pinjaman Online Lapor ke Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ratusan masyarakat korban praktik pinjol ilegal yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN) melaporkan ke Polda Metro Jaya. LBH DPN menampung laporan praktik pinjol ilegal yang dialami masyarakat yang semakin meresahkan.
Kedatangan DPN itu untuk melaporkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang masuk dalam pengaduan LBH itu dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
”Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya sebagai pusat pengaduan nasional penanggulangan pinjol akan melaporkan 30 (aplikasi). Dalam aplikasi pinjol ilegal ini korbannya lebih dari 300 orang dan sudah ada sekitar 50 orang yang telah membuat laporan,” kata Direktur Pidana DPN, Krisnadi Bremi ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Menurut Krisnadi, pinjol ilegal tersebut juga melakukan pengancaman terhadap para korban. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan praktik itu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. ”Korban juga mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjaman online yang masuk dalam pengaduan DPN. Untuk itu kita akan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Krisnadi menambahkan, para korban tersebut menderita kerugian cukup besar. Kerugian itu ditaksir mencapai ratusan juta yang dialami korban yang mengadu ke LBH DPN. ”Total kerugian korban bervariasi. Ada yang 100 juta bahkan lebih,” tegasnya.
Kedatangan DPN itu untuk melaporkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang masuk dalam pengaduan LBH itu dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
”Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya sebagai pusat pengaduan nasional penanggulangan pinjol akan melaporkan 30 (aplikasi). Dalam aplikasi pinjol ilegal ini korbannya lebih dari 300 orang dan sudah ada sekitar 50 orang yang telah membuat laporan,” kata Direktur Pidana DPN, Krisnadi Bremi ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Menurut Krisnadi, pinjol ilegal tersebut juga melakukan pengancaman terhadap para korban. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan praktik itu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. ”Korban juga mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjaman online yang masuk dalam pengaduan DPN. Untuk itu kita akan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Krisnadi menambahkan, para korban tersebut menderita kerugian cukup besar. Kerugian itu ditaksir mencapai ratusan juta yang dialami korban yang mengadu ke LBH DPN. ”Total kerugian korban bervariasi. Ada yang 100 juta bahkan lebih,” tegasnya.
(ams)