Sindikat SIO Palsu Raup Untung Ratusan Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sindikat Surat Ijin Operasi (SIO) operator alat berat yang sering beredar di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, para pelaku ini mencetak ratusan SIO palsu yang di terbitkan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok bahkan Pelabuhan lainnya.
”Sekitar 200 SIO yang mereka (pelaku) jual. Mungkin saat ini beredar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan lainnya,” kata Deni, Kamis (4/11/2021).
Menurut dia, 200 kali sindikat ini mencetak SIO palsu selama delapan bulan. Maka para pelaku ini diketahui telah meraup atau mendapat keuntungan puluhan hingga ratusan juta. ”Selama 8 bulan melakukan pemalsuan SIO ini sudah meraup keuntungan ratusan juta. Kami juga mengamankan 80 juta cash,” ucapnya.
Adapun dari pengungkapan SIO Palsu ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, printer, kemudian kertas untuk memalsukan SIO, motor dan barbuk lainnya.Atas perbuatannya, ketiga pelaku sindikat SIO palsu dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, para pelaku ini mencetak ratusan SIO palsu yang di terbitkan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok bahkan Pelabuhan lainnya.
”Sekitar 200 SIO yang mereka (pelaku) jual. Mungkin saat ini beredar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan lainnya,” kata Deni, Kamis (4/11/2021).
Menurut dia, 200 kali sindikat ini mencetak SIO palsu selama delapan bulan. Maka para pelaku ini diketahui telah meraup atau mendapat keuntungan puluhan hingga ratusan juta. ”Selama 8 bulan melakukan pemalsuan SIO ini sudah meraup keuntungan ratusan juta. Kami juga mengamankan 80 juta cash,” ucapnya.
Adapun dari pengungkapan SIO Palsu ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, printer, kemudian kertas untuk memalsukan SIO, motor dan barbuk lainnya.Atas perbuatannya, ketiga pelaku sindikat SIO palsu dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
(ams)