Jakarta PPKM Level 1, Pengusaha Karaoke Ingin segera Beroperasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusahan Hiburan Jakarta ( Asphija ) meminta pemerintah untuk membuka kembali usaha karaoke . Alasannya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Jakarta saat ini sudah turun ke level 1.
"Mohon kepada Pemerintah Pusat, Pemda, sudah tidak menunda lagi karaoke untuk pembukaan bisnis karaoke karena sudah level 1," kata Ketua Asphija Hanna Suryani saat dikonfirmasi, Selasa 2 Oktober 2021.
Hanna memastikan, para pengusaha karaoke bakal patuh terhadap aturan protokol kesehatan. Hal ini dipastikan Hanna setelah pihaknya bersama pengusaha karaoke melakukan simulasi prokes.
"Selama ini hampir dua tahun ini tidak pernah ada yang mencoba mengecek protokol kami ke lapangan, simulasi (yang kami lakukan) enggak pernah ada (datang)," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika pemerintah ingin membentuk tim khusus untuk memantau prokes di usaha karaoke. Karena, pihaknya bakal mematuhi aturan tersebut.
"Kami juga ada protokolnya dan sampai hari ini juga belum pernah terjun langsung dari mereka untuk mengecek, apakah dari mereka dievaluasi kekurangan dan kelebihan itu enggak pernah ada," katanya.
Sejak PPKM level 3, tempat usaha seperti restoran, pertunjukkan live musik di kafe maupun bar diperbolehkan buka dengan menerapkan prokes yang ketat. Seperti pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dan batas waktu operasional.
Untuk itu, Hanna menilai, pemerintah seharusnya sudah tidak perlu mempertimbangkan lagi untuk membuka usaha karaoke meskipun dengan prokes yang ketat.
"Tolong pemerintah sudah tidak alasan lagi untuk tidak membuka karaoke jangan menunda-nunda lagi. Karena kami pengusaha karaoke adalah orang-orang yang mendukung prokes, namun sampai saat ini tidak diberikan kesempatan," keluhnya.
"Mohon kepada Pemerintah Pusat, Pemda, sudah tidak menunda lagi karaoke untuk pembukaan bisnis karaoke karena sudah level 1," kata Ketua Asphija Hanna Suryani saat dikonfirmasi, Selasa 2 Oktober 2021.
Hanna memastikan, para pengusaha karaoke bakal patuh terhadap aturan protokol kesehatan. Hal ini dipastikan Hanna setelah pihaknya bersama pengusaha karaoke melakukan simulasi prokes.
"Selama ini hampir dua tahun ini tidak pernah ada yang mencoba mengecek protokol kami ke lapangan, simulasi (yang kami lakukan) enggak pernah ada (datang)," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika pemerintah ingin membentuk tim khusus untuk memantau prokes di usaha karaoke. Karena, pihaknya bakal mematuhi aturan tersebut.
"Kami juga ada protokolnya dan sampai hari ini juga belum pernah terjun langsung dari mereka untuk mengecek, apakah dari mereka dievaluasi kekurangan dan kelebihan itu enggak pernah ada," katanya.
Sejak PPKM level 3, tempat usaha seperti restoran, pertunjukkan live musik di kafe maupun bar diperbolehkan buka dengan menerapkan prokes yang ketat. Seperti pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dan batas waktu operasional.
Untuk itu, Hanna menilai, pemerintah seharusnya sudah tidak perlu mempertimbangkan lagi untuk membuka usaha karaoke meskipun dengan prokes yang ketat.
"Tolong pemerintah sudah tidak alasan lagi untuk tidak membuka karaoke jangan menunda-nunda lagi. Karena kami pengusaha karaoke adalah orang-orang yang mendukung prokes, namun sampai saat ini tidak diberikan kesempatan," keluhnya.
(mhd)