Catat! Begini Protokol Kesehatan di Rumah hingga Kantor Selama Masa PSBB Fase Transisi

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:45 WIB
loading...
Catat! Begini Protokol...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis (4/6/2020) siang mengumumkan perpanjangan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Gubernur Anies menegaskan bahwa Juni ini merupakan fase transisi.

Terdapat beberapa prinsip umum dan protokol kesehatan yang perlu digarisbawahi dan diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB transisi ini, sebagai berikut: (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )

Prinsip Umum:
-Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
-Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
-Fasilitas hanya digunakan dengan 50% kapasitas.
-Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.
-Jaga jarak aman 1 meter antarorang.
-Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
-Menerapkan etika batuk, bersin.

"Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia (60+ tahun), ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan," ujar Anies Baswedan. (Baca juga: Masa Transisi PSBB, Angkutan Umum Beroperasi Normal, Kapasitas 50%)

Protokol di Rumah:
-Cuci tangan setiap kembali dari bepergian, lebih aman jika mandi.
-Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
-Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:
-Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
-Ada jarak aman antar orang yaitu 1,5 meter.
-Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Protokol Tempat Kerja:
-Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, -50% yang lain bekerja dari rumah.
-Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor dalam dua kelompok waktu yang berbeda (minimal beda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.

"Sebagai ilustrasi 50% mulai masuk kerja pukul 7.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 9.00, jam istirahat pukul 12.30," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)