Masa Transisi PSBB, Angkutan Umum Beroperasi Normal, Kapasitas 50%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Moda transportasi umum di Jakarta mulai beroperasi normal pada masa transisi pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta . Meski begitu, kapasitas muatanya hanya diperbolehkan 50 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh moda transportasi diperbolehkan beroperasi normal. Mulai dari jam tunggu, keberangkatan, ataupun armadanya. Namun, kapasitasnya harus 50 persen dari muatan normal.
"Kapasitas muatanya 50 persen. Berlaku juga juga stasiun dan halte. Tidak boleh ada antrean. Aturannya minimal 50 persen," kata Anies saat memberikan keterangan pers mengenai status PSBB di Jakarta via Youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Untuk kendaraan pribadi roda empat, kata Anies, boleh diisi 100 persen. Namun untuk kendaraan roda dua tidak boleh berboncengan, kecuali satu keluarga. "Motor tetap tidak boleh berboncengan," tegasnya. ( )
Diketahui sebelumnya, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang dan Juni menjadi masa Transisi. Pada masa transisi, semua kegiatan boleh dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan dan tidak melebihi kapasitas lebih dari 50 persen. ( )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh moda transportasi diperbolehkan beroperasi normal. Mulai dari jam tunggu, keberangkatan, ataupun armadanya. Namun, kapasitasnya harus 50 persen dari muatan normal.
"Kapasitas muatanya 50 persen. Berlaku juga juga stasiun dan halte. Tidak boleh ada antrean. Aturannya minimal 50 persen," kata Anies saat memberikan keterangan pers mengenai status PSBB di Jakarta via Youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Untuk kendaraan pribadi roda empat, kata Anies, boleh diisi 100 persen. Namun untuk kendaraan roda dua tidak boleh berboncengan, kecuali satu keluarga. "Motor tetap tidak boleh berboncengan," tegasnya. ( )
Diketahui sebelumnya, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang dan Juni menjadi masa Transisi. Pada masa transisi, semua kegiatan boleh dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan dan tidak melebihi kapasitas lebih dari 50 persen. ( )
(mhd)