Disegel Ahli Waris, Sekolah Tatap Muka di SDN Kiara Payung Batal Dilakukan
loading...
A
A
A
TANGERANG - Aksi segel sekolah oleh ahli waris , masih terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Alhasil, para siswa yang akan mengikuti sekolah tatap muka pun tidak bisa masuk ke dalam sekolah.
Kondisi ini dikeluhkan orang tua siswa. Seperti yang dialami oleh Lina, orang tua siswa SD Negeri Kiara Payung, Kabupaten Tangerang. Lantaran, sekolah mereka disegel oleh ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.
"Jujur saya kecewa, karena anak saya jadi tidak bisa mengikuti PTM di hari pertama. Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran. Saat mau mulai PTM, kenapa begini," kata Lina kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Dia berharap, penyelesaian masalah tanah sekolah ini segera dituntaskan oleh Pemkab Tangerang. Sehingga, tidak mengorbankan siswa belajar. Apalagi, sekolah tatap muka memang sangat dinantikan siswa.
"Sudah mau mulai normal, tapi sekolahnya disegel. Jadi makin bingung saya sebagai orang tua murid. Saya harap, pemerintah segera menyelesaikan masalah ini, karena kita sebagai orang tua murid bingung," sambungnya.
Akibat sekolah disegel dan dikunci, para orang tua murid tidak masuk. Mereka hanya berkumpul di luar gerbang sekolah, karena gedung sekolah dipagar oleh ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.
Tampak di depan sekolah terpasang spanduk bertuliskan, dilarang melakukan kegiatan apa pun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun, sesuai putusan PN Tangerang No: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, pada 9 Juni 2020 dan PN Banten No: 151/Pdt/2020/PT. Btn, pada 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan ke Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Untuk diketahui, SD Negeri Kiara Payung berdiri di atas lahan seluas 3.000 meter persegi. Lahan ini berdiri sejak 1984 dan bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Tanah itu diketahui milik almarhum Miing Bin Rasiun.
Kondisi ini dikeluhkan orang tua siswa. Seperti yang dialami oleh Lina, orang tua siswa SD Negeri Kiara Payung, Kabupaten Tangerang. Lantaran, sekolah mereka disegel oleh ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.
"Jujur saya kecewa, karena anak saya jadi tidak bisa mengikuti PTM di hari pertama. Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran. Saat mau mulai PTM, kenapa begini," kata Lina kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Dia berharap, penyelesaian masalah tanah sekolah ini segera dituntaskan oleh Pemkab Tangerang. Sehingga, tidak mengorbankan siswa belajar. Apalagi, sekolah tatap muka memang sangat dinantikan siswa.
"Sudah mau mulai normal, tapi sekolahnya disegel. Jadi makin bingung saya sebagai orang tua murid. Saya harap, pemerintah segera menyelesaikan masalah ini, karena kita sebagai orang tua murid bingung," sambungnya.
Akibat sekolah disegel dan dikunci, para orang tua murid tidak masuk. Mereka hanya berkumpul di luar gerbang sekolah, karena gedung sekolah dipagar oleh ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.
Tampak di depan sekolah terpasang spanduk bertuliskan, dilarang melakukan kegiatan apa pun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun, sesuai putusan PN Tangerang No: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, pada 9 Juni 2020 dan PN Banten No: 151/Pdt/2020/PT. Btn, pada 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan ke Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Untuk diketahui, SD Negeri Kiara Payung berdiri di atas lahan seluas 3.000 meter persegi. Lahan ini berdiri sejak 1984 dan bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Tanah itu diketahui milik almarhum Miing Bin Rasiun.
(mhd)