Ini Materi Pemeriksaan Rachel Vennya di Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan terkait dengan penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan kendaraan aslinya di Polda Metro Jaya . Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, materi pemeriksaan yang dilakukan untuk mengklarifikasi apa benar pelat tersebut dipasang di mobil tersebut.
Dia menambahkan ini semua terkait dengan penggunaan TNKB dan STNK yang digunakan pada malam kejadian ketika diperiksa Polda Metro Jaya. “Kalau data yang kita punya pelat itu milik mobil Vellfire berwarna putih tapi saat itu dia menggunakan mobil berwarna hitam. Kita akan lihat seperti apa,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Sambodo menjelaskan, pihaknya akan mengklarifikasi apakah memang kendaraan itu sudah berganti warna namun belum diganti TNKB atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya. (Baca juga; Diperiksa Polisi 2 Jam, Rachel Vennya Dicecar 15 Pertanyaan )
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Rachel Vennya bisa dijerat Pasal 280 jo 68 Undang-undang Lalu Lintas tentang tidak sesuai peruntukannya atau Pasal 28 tentang tidak dapat menunjukkan STNK. Ancaman dari tiga pasal tersebut adalah denda Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara.
Sambodo meminta kepada masyarakat, untuk tetap patuh pada peraturan yang ada. Pihaknya tidak segan-segan dan pandang bulu untuk mengambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang ada. (Baca juga; Rachel Vennya Hari Ini Diperiksa Subdit Gakkum Polda Metro Jaya soal Pelat Mobil )
Dia menambahkan ini semua terkait dengan penggunaan TNKB dan STNK yang digunakan pada malam kejadian ketika diperiksa Polda Metro Jaya. “Kalau data yang kita punya pelat itu milik mobil Vellfire berwarna putih tapi saat itu dia menggunakan mobil berwarna hitam. Kita akan lihat seperti apa,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Sambodo menjelaskan, pihaknya akan mengklarifikasi apakah memang kendaraan itu sudah berganti warna namun belum diganti TNKB atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya. (Baca juga; Diperiksa Polisi 2 Jam, Rachel Vennya Dicecar 15 Pertanyaan )
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Rachel Vennya bisa dijerat Pasal 280 jo 68 Undang-undang Lalu Lintas tentang tidak sesuai peruntukannya atau Pasal 28 tentang tidak dapat menunjukkan STNK. Ancaman dari tiga pasal tersebut adalah denda Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara.
Sambodo meminta kepada masyarakat, untuk tetap patuh pada peraturan yang ada. Pihaknya tidak segan-segan dan pandang bulu untuk mengambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang ada. (Baca juga; Rachel Vennya Hari Ini Diperiksa Subdit Gakkum Polda Metro Jaya soal Pelat Mobil )
(wib)