PPKM Level 2, Pemkot Depok Buka Tempat Bermain Anak

Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:07 WIB
loading...
PPKM Level 2, Pemkot Depok Buka Tempat Bermain Anak
Saat ini Kota Depok masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Tempat bermain anak pun telah dibuka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Saat ini Kota Depok masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 . Hal itu berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Alhamdulillah berdasarkan indikator kesmas dari Menkes dan sudah diumumkan juga dalam inmendagri terbaru, Kota Depok sudah berada dalam level 2 atau PPKM Level 2,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Dadang Wihana di Depok, Selasa (19/10/2021).

Dengan demikian, kata Dadang segala aktivitas di Kota Depok merujuk pada PPKM Level 2. Selain Kota Depok, ada sejumlah wilayah lain yang juga masuk dalam zona kuning. Yaitu Jakarta, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Tangerang Selatan.

“Berdasarkan indikator Kesmas BNPB, kita berada dalam zona kuning. Jadi ada perbaikan bersama wilayah Jakarta, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan,” tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 443/463/Kpts/ Satgas/Huk/2021 Tentang PPKM Level 2 Covid-19. Dengan demikian sejumlah aktivitas yang semula tidak diperbolehkan kini sudah diperbolehkan. Antara lain tempat bermain anak yang kini sudah diperbolehkan beroperasi.

“Tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” kata Idris dalam Perwalkot yang dikutip.

Kemudian juga dituliskan Idris bahwa kegiatan di pusat kebugaran diizinkan dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tulisnya.

Kompetisi sepak bola Liga 1 dapat dilaksanakan paling banyak sembilan pertandingan dan kompetisi sepak bola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal delapan pertandingan setiap minggunya. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Kemudian, akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan penonton langsung di stadion dengan ketentuan uji coba dilakukan satu pertandingan setiap minggu. Jumlah pentonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5 ribu orang.

“Hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk stadion. Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB,” paparnya.

Seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Kemudian juga wajib hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

“Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)