Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjam Online di Cengkareng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka dalam kasus penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Sedayu Square, Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat. Keenam tersangka ini menikmati hasil penagihan utang yang besarannya mencapai 12%.
"Kami sampaikan dari 56 orang yang kami amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," ungkap Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Setyo mengatakan, keenam tersangka tersebut yakni, IK dan RRL sebagai desk collection atau penagih. JS dan HT sebagai leader, NS selaku supervisor, serta MSA sebagai reporting. Mereka pada tanggal 14 Oktober silam statusnya naik sebagai tersangka bersamaan dengan dilakukan penahanan.
“Keenam orang tersebut menikmati hasil penagihan utang yang besarannya mencapai 12%,” kata Setyo.
Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1/ITE juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHAP. Setyo menjelaskan, pasal pornografi yang disangkakan karena para tersangka menagih utang dengan cara yang tidak pantas yakni, mengeluarkan kata kasar dan menampilkan video porno.
"Saya sudah jelaskan saat rilis pertama kata-kata kotor dan menampilkan video-video itu. dan itu sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin ya saat rilis pertama di Polda," ucap Setyo. Seperti diketahui, Polres Jakarta Pusat melalui Unit Kriminal Khusus Satreskrim menggerebek ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) di kawasan Jakarta Barat. Puluhan karyawan yang bekerja pada kantor pinjol itu diamankan.
“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Hengki mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hengki menjelaskan banyak masyarakat yang mengadukan sindikat pinjol tersebut karena merasa terancam keselamatannya.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," tutur Hengki.
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
"Kami sampaikan dari 56 orang yang kami amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," ungkap Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Setyo mengatakan, keenam tersangka tersebut yakni, IK dan RRL sebagai desk collection atau penagih. JS dan HT sebagai leader, NS selaku supervisor, serta MSA sebagai reporting. Mereka pada tanggal 14 Oktober silam statusnya naik sebagai tersangka bersamaan dengan dilakukan penahanan.
“Keenam orang tersebut menikmati hasil penagihan utang yang besarannya mencapai 12%,” kata Setyo.
Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1/ITE juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHAP. Setyo menjelaskan, pasal pornografi yang disangkakan karena para tersangka menagih utang dengan cara yang tidak pantas yakni, mengeluarkan kata kasar dan menampilkan video porno.
"Saya sudah jelaskan saat rilis pertama kata-kata kotor dan menampilkan video-video itu. dan itu sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin ya saat rilis pertama di Polda," ucap Setyo. Seperti diketahui, Polres Jakarta Pusat melalui Unit Kriminal Khusus Satreskrim menggerebek ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) di kawasan Jakarta Barat. Puluhan karyawan yang bekerja pada kantor pinjol itu diamankan.
“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Hengki mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hengki menjelaskan banyak masyarakat yang mengadukan sindikat pinjol tersebut karena merasa terancam keselamatannya.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," tutur Hengki.
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
(hab)