Polisi Kejar Bos Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Jakarta Utara

Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:58 WIB
loading...
Polisi Kejar Bos Pinjol...
Polisi melakukan pengejaran bos PT ANT Information Consulting, perusahaan pinjaman online (pinjol) di Ruko Bukit Gading Indah, Blok H Nomor 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Polisi melakukan pengejaran bos PT ANT Information Consulting, perusahaan pinjaman online (pinjol) di Ruko Bukit Gading Indah, Blok H Nomor 26-27, Kelapa Gading , Jakarta Utara. Polisi melakukan pengejaran setelah penggerebekan kantor pinjaman online itu kemarin.

"Untuk pemiliknya masih kita lakukan pengejaran," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (19/10/2021). (Baca juga; Gerebek Kantor Pinjol, Polisi Temukan 4 Aplikasi Ilegal dan 8.000 Data Nasabah )

Dia mengatakan, dalam penggerebekan pihaknya hanya menangkap empat orang di gedung perusahaan bodong tersebut. Diduga mereka sudah mengetahui dalam ancaman, setelah beberapa kali polisi menggerebek perusahaan peminjaman online di sejumlah daerah.

Meskipun begitu dari empat orang yang telah ditangkap, saat ini perusahaan masih menerapkan bekerja dari rumah. Ini dijadikan alasan untuk bersembunyi dari penggerebekan polisi. "Jadi menurut saya karena kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat makanya mereka memutuskan untuk work from home," tegasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya melalui perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penindakan tegas pada para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat. (Baca juga; Dampaknya Mengerikan, OJK Regional 2 Jawa Barat Blokir Ribuan Pinjol Ilegal )

Polda Metro beserta jajaran berhasil menggerebek sejumlah sejumlah lokasi PT ITN yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang. PT ITN merupakan perusahaan kolektor (penagih utang) dari 13 aplikasi pinjaman online, 3 di antaranya legal dan 10 lainnya ilegal.

Berdasarkan penggerebekan di PT ITN tersebut, sebanyak 32 karyawan diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)