Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Bisa Dijerat UU Karantina Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sepulang dari Amerika Serikat berbuntut panjang. Dia bisa dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel. Dia terancam melanggar UU Karantina Kesehatan. "Ya jelas ada UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Soal Rachel Vennya, Kapolda Fadil Imran: Kami Usut Tuntas Mafia Karantina
Dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. "Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses," ujar Yusri.
Baca juga: Bawa Anak Naik Pesawat di Masa Pandemi, Rachel Vennya Jadi Sorotan Lagi
Polisi bakal memeriksa Rachel Vennya pada Kamis, 21 Oktober 2021. Panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke Rachel hari ini. "Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina karena ini dampaknya sangat berbahaya," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel. Dia terancam melanggar UU Karantina Kesehatan. "Ya jelas ada UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Soal Rachel Vennya, Kapolda Fadil Imran: Kami Usut Tuntas Mafia Karantina
Dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. "Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses," ujar Yusri.
Baca juga: Bawa Anak Naik Pesawat di Masa Pandemi, Rachel Vennya Jadi Sorotan Lagi
Polisi bakal memeriksa Rachel Vennya pada Kamis, 21 Oktober 2021. Panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke Rachel hari ini. "Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina karena ini dampaknya sangat berbahaya," katanya.
(jon)