DKI Tolak 76,9 Persen Permohonan SIKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setiap orang, pelaku usaha dan orang asing dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Namun ada yang dikecualikan dari larangan tersebut, salah satunya setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah DKI Jakarta merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaanya berada pada 11 sektor yang diizinkan dan atau karena keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia atau sakit keras. SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi segenap Warga DKI Jakarta.
“Pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM mencapai 630.825 dan tercatat 49.483 permohonan berhasil diajukan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, hari ini, total 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.
"Dalam waktu 3 hari, petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM, bahkan kami juga tetap memproses pada hari libur nasional, sabtu dan minggu," terang Benni.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6 persen dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin.
“76,9 persen dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui," ujar
Benni.
Dia menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Pasalnya, kata dia, pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
“Kami gencar melakukan sosialisasi perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM," terang Benni.
Benni memaparkan, penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum atau sesudah Idul Fitri, saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan pegawai instansi pemerintahan dan atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan Keluar dan atau Masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah DKI Jakarta merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaanya berada pada 11 sektor yang diizinkan dan atau karena keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia atau sakit keras. SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi segenap Warga DKI Jakarta.
“Pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM mencapai 630.825 dan tercatat 49.483 permohonan berhasil diajukan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, hari ini, total 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.
"Dalam waktu 3 hari, petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM, bahkan kami juga tetap memproses pada hari libur nasional, sabtu dan minggu," terang Benni.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6 persen dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin.
“76,9 persen dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui," ujar
Benni.
Dia menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Pasalnya, kata dia, pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
“Kami gencar melakukan sosialisasi perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM," terang Benni.
Benni memaparkan, penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum atau sesudah Idul Fitri, saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan pegawai instansi pemerintahan dan atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan Keluar dan atau Masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.