Ditlantas Polda Metro Aktifkan Ganjil Genap Sesuai Aturan Pergub 2019

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 14:04 WIB
loading...
Ditlantas Polda Metro...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: MPI/Erfam Maruf
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merubah aturan jam operasional pelaksanaan ganjil genap di Jakarta . Aturan ganjil genap dikembalikan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru ganjil genap selama pandemic Covid-19 ini hanya berlaku mulai hari Senin-Jumat.

"Jadi kita kembalikan ke Peraturan Gubernur. Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional itu ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo di kantornya, Jumat (15/10/2021).

Adapun kebijakan ganjil genap sampai dengan saat ini baru diterapkan di tiga kawasan dari total 25 kawasan yang ditetapkan dalam Pergub. Tiga kawasan tersebut antara lain, Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait mengenai pengkajian penambahan titik ganjil genap di Jakarta.

Dia mengatakan Sambodo masih belum mengaktifkan seluruh titik. Dari 25 titik ganjil genap, polisi baru mengaktifkan 22 titik penyekatan.

"Maka dari itu minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)