Dibanting Oknum Polisi saat Demo, Korban: Memaafkan Ya tapi Tidak Akan Melupakan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:34 WIB
loading...
Dibanting Oknum Polisi saat Demo, Korban: Memaafkan Ya tapi Tidak Akan Melupakan
Mahasiswa berinisial MFA yang menjadi korban tindak kekerasan oleh oknum aparat kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa, dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (13/10/2021). Foto: MNC Portal/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Mahasiswa berinisial MFA yang menjadi korban tindak kekerasan oleh oknum aparat kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa , dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (13/10/2021). Atas kejadian tersebut oknum polisi yang membanting MFA sudah meminta maaf atas perbuatannya.

MFA sendiri mengaku menerima permintaan maaf dari pelaku. Meski demikian, MFA masih berat melupakan kejadian tersebut.

"Sebagai sesama manusia, tentunya saya menerima permintaan maaf tersebut. Tapi untuk melupakan tentunya tidak akan," ujar MFA di hadapan awak media.



MFA secara kasat mata terlihat sehat. Namun selama proses mediasi dengan polisi hingga hadir dalam konferensi pers, MFA terlihat selalu memegang leher dan lengannya.

Dia meminta kepada pejabat Polri yang berwenang agar menindak tegas oknum polisi yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa. "Saya berharap pejabat kepolisian terkait untuk menindak tegas oknum polisi yang telah terbukti melakukan aksi kekerasan terhadap mahasiswa," tandasnya.



Diketahui, oknum polisi berinisial NP sudah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Adapun sanksi terhadap NP, tergantung hasil dari pemeriksaan Propam.

"Nanti menunggu penyelidikan dari Divisi Propam Mabes Polri. Ada Biro Paminal (Pengamanan Internal) juga, mereka sudah melakukan pemeriksaan. Tentunya tidak hanya kepada oknum tersebut," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Menurut dia, selain oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan, petugas pengawas dan pengendali di lapangan juga dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Artinya, perwira pengendali juga ikut diperiksa dan diserahkan kepada Propam Mabes Polri.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)