Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang Diperiksa Propam Mabes Polri

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:09 WIB
loading...
Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang Diperiksa Propam Mabes Polri
Oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap seorang mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di Pemkab Tangerang, diperiksa Propam Mabes Polri. Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Oknum anggota polisi berinisial NP yang melakukan tindak kekerasan terhadap seorang mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Puspemkab Tangerang, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Sanksi terhadap NP tergantung hasil dari pemeriksaan Propam.

"Nanti menunggu penyelidikan dari Divisi Propam Mabes Polri. Ada Biro Paminal (Pengamanan Internal) juga, mereka sudah melakukan pemeriksaan. Tentunya tidak hanya kepada oknum tersebut," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (13/10/2021).



Menurut dia, selain oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan, petugas pengawas dan pengendali di lapangan juga dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Artinya, perwira pengendali juga ikut diperiksa dan diserahkan kepada Propam Mabes Polri.

"Ada dari perwira pengendali sedang dalam pemeriksaan. Dan juga beberapa orang yang ikut melakukan kegiatan pengamananan akan juga kita lakukan pemeriksaan. Jadi kita serahkan kepada Bidang Propam Mabes Polri, khususnya Biro Paminal," bebernya.



Wahyu menambahkan, hasil dari pemeriksaan Propam tersebut nantinya juga akan dijadikan evaluasi dan bahan untuk menindak anggotanya jika terbukti melakukan kesalahan SOP dalam proses pengamanan unjuk rasa mahasiswa.

Wahyu mengingatkan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri, petugas harus melayani masyarakat. Dengan demikian, tidak boleh ada tindakan atau gerakan tambahan, seperti memukul. Pengamanan unjuk rasa harus tetap dilakukan secara humanis.

Dalam menghadapi pengunjuk rasa, kata dia, petugas juga harus menghindari berhadap-hadapan langsung. Cukup polwan sebagai tim negosiator yang menghadapi para demonstran.

"Tidak ada anggota yang boleh melakukan kekerasan yang eksesif (melampaui kebiasaan), baik pemukulan dan penendangan," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)