Eksepsi Ditolak, Sidang Gugatan IKEA Supply AG Dilanjutkan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:52 WIB
loading...
Eksepsi Ditolak, Sidang Gugatan IKEA Supply AG Dilanjutkan
Majelis hakim PN Tangerang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat IKEA Supply AG dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Tangerang pada Selasa (12/10/2021). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat IKEA Supply AG dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Tangerang pada Selasa (12/10/2021). Majelis hakim yang diketuai Sucipto menjelaskan, bahwa eksepsi kompetensi absolut tergugat mengenai bahwa PN Tangerang tidak berhak untuk mengadili kasus tersebut dan yang berhak menangani adalah abitrase ditolak hakim.

Hakim memerintahkan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng dengan agenda pembuktian pokok perkara.



“Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat akan kembali dilanjutkan pada 26 Oktober 2021 mendatang,” kata Muhammad Hidayat kuasa hukum penggugat dari PT Agri Lestari Nusantara (ALN) dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya perusahaan lokal Indonesia PT ALN telah menggugat IKEA Supply AG, dengan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan kerugian mencapai Rp543 miliar.

Berawal dari adanya pengembangan produksi keset kaki yang terbuat dari serabut kelapa. Ini merupakan Green Field Project IKEA dengan menggandeng perusahaan lokal PT ALN diawal tahun 2014, untuk memproduksi produksi keset kaki yang terbuat dari serabut kelapa.

Dengan menjanjikan natural fiber yang merupakan proyek besar serta memiliki potensi bisnis yang menjanjikan. Namun dalam perjalanannya bisnis tersebut mengalami kendala.

Penyebabnya karena spesifikasi mesin-mesin yang diinvestasikan PT ALN atas rekomendasi IKEA tersebut tidak sesuai dengan hasil produksi sebagaimana spesifikasi keset kaki yang dikehendaki oleh IKEA. Sehingga PT ALN dirugikan atas hal tersebut.



Dalam gugatan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA dengan tuntutan ganti rugi itu atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp43.014.108.232, dan kerugian immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp500.000.000.000,-
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)